Tak Kunjung Nikahi Gadis ABG Setelah Disetubuhi, Pemuda di Jepara Dilaporkan ke Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 11 Agustus 2021 13:17:35
MURIANEWS, Jepara - Setelah dua tahun lebih status hubungan digantung, keluarga seorang perempuan di Jepara melaporkan pacar anaknya kepada polisi. Ini dilakukan, setelah lelaki itu diketahui telah menggauli si perempuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, pelaku berinisial DD (23), warga Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sedangkan, korban berinisial RA (18) yang juga berdomisili se desa dengan DD.
Rozi menceritakan, perkara itu bermula pada Mei 2018 silam. Sekitar pukul 11.00 WIB, DD datang ke rumah RA dan mengobrol di ruang tamu. Karena keadaan rumah sepi, kemudian DD memaksa RA untuk melakukan hubungan intim.
Rozi menyebut kejadian tersebut diketahui oleh keluarga RA. Sehingga RA dan keluarganya sepakat untuk menikahkannya dengan DD.
“Namun sampai saat ini korban dibiarkan begitu saja dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya (menikahi RA, red). Atas kejadian itu orang tua RA tidak menerimakan dan melapor ke Polres Jepara,” terang Rozi, Rabu (11/8/2021).
Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Jepara kemudian menangkap DA dua hari lalu. Selain menangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju panjang warna hitam, BH warna abu-abu, dan sebuah celana dalam berwarna hitam.Atas tindakan itu, lanjut Rozi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17/2016 jo UU RI Nomor 35/2014 jo UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.“Tindakan ini masuk dalam pidana persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_213064" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Setelah dua tahun lebih status hubungan digantung, keluarga seorang perempuan di Jepara melaporkan pacar anaknya kepada polisi. Ini dilakukan, setelah lelaki itu diketahui telah menggauli si perempuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, pelaku berinisial DD (23), warga Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sedangkan, korban berinisial RA (18) yang juga berdomisili se desa dengan DD.
Rozi menceritakan, perkara itu bermula pada Mei 2018 silam. Sekitar pukul 11.00 WIB, DD datang ke rumah RA dan mengobrol di ruang tamu. Karena keadaan rumah sepi, kemudian DD memaksa RA untuk melakukan hubungan intim.
Rozi menyebut kejadian tersebut diketahui oleh keluarga RA. Sehingga RA dan keluarganya sepakat untuk menikahkannya dengan DD.
“Namun sampai saat ini korban dibiarkan begitu saja dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya (menikahi RA, red). Atas kejadian itu orang tua RA tidak menerimakan dan melapor ke Polres Jepara,” terang Rozi, Rabu (11/8/2021).
Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Jepara kemudian menangkap DA dua hari lalu. Selain menangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju panjang warna hitam, BH warna abu-abu, dan sebuah celana dalam berwarna hitam.
Atas tindakan itu, lanjut Rozi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17/2016 jo UU RI Nomor 35/2014 jo UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Tindakan ini masuk dalam pidana persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Rozi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha