Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara mengamankan tiga remaja, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencurian sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, tiga pelaku yakni RFA (20) dan AA (17) warga Kecamatan Batealit, serta TAP (17) pemuda asal Kecamatan Kedung, Jepara.

Rozi menjelaskan, kejadian itu bermula saat Riki Setyawan (18), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji Jepara, sedang nongkrong bersama para pelaku di Kelapa Park, kawasan Bumi Perkemahan Pakis Adhi. Tepatnya pada pukul 17.30 WIB, Senin 9 Agustus 2021.

Kemudian, kata Rozi, di antara mereka terjadi selisih paham. Perselisihan itu berbuntut pemukulan pada Riki oleh AA.

Setelah itu, Riki lari untuk menyelamatkan diri. Ia meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi K 6980 V dalam keadaan terkunci.

Dijelaskan, tak lama berselang Riki dan orang tuanya mendatangi lokasi di mana ia dipukuli.
Dijelaskan, tak lama berselang Riki dan orang tuanya mendatangi lokasi di mana ia dipukuli.“Ternyata pelaku dan motornya (milik Riki, red) sudah tidak ada di lokasi kejadian,” kata Rozi, Rabu (11/8/2021).Atas kejadian tersebut korban dan orang tuanya melaporkan ke Polres Jepara. Saat ini, ketiga remaja itu sudah berhasil diringkus dan ditahan di Polres Jepara.Rozi menambahkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik Riki. Atas tindakan tersebut, polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-udang Hukum Pidana. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler