Duh! Rusunawa Karyawan di Pulodarat Jepara Baru Diminati Sepuluh Orang
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 30 Agustus 2021 14:59:33
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah sudah menyediakan rumah susun sewa (rusunawa) bagi karyawan di Kabupaten Jepara. Lokasinya berada di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan Jepara. Namun, sampai sekarang peminatnya masih sangat sedikit.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Jepara Hartaya mengatakan, sudah membuka pendaftaran sejak 21 Juli 2021 lalu. Tetapi, yang mendaftar baru sepuluh orang.
“Yang daftar langsung ke rusun dua orang. Yang lewat
online delapan orang,” kata Hartaya, Senin (30/8/2021).
Hartaya menjelaskan, rusunawa karyawan tersebut dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian PUPR. Di lahan seluas 7.400 meter, saat ini sudah berdiri satu
twinblok rusun. Di dalamnya ada 44 unit atau kamar dengan luas 6 X 6 meter.
“Satu unitnya ada dua kamar tidur, satu kamar mandi, dan satu dapur,” ujar Hartaya.
Saat ini, lanjut Hartaya, di rusunawa karyawan itu masih berlangsung proses pelengkapan isi ruangan, sehingga belum bisa ditempati.
Terkait dengan tarif sewa, Hartaya menyatakan hingga kini belum ada kepastian. Sebab, tarifnya masih dalam pembahasan pemerintah.
Terkait dengan tarif sewa, Hartaya menyatakan hingga kini belum ada kepastian. Sebab, tarifnya masih dalam pembahasan pemerintah.Kemudian, hasil susunan pembahasan itu akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara dalam bentuk rancangan peraturan daerah (ranperda).Sementara ini, tarif yang akan dipasang dalam sewa rusunawa itu yakni Rp 600 ribu per bulan untuk lantai satu dan dua. Sedangkan untuk lantai tiga dibanderol Rp 550 per bulan.Hartaya menambahkan, rusunawa tersebut diperuntukkan untuk para karyawan yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Atau karyawan yang penghasilannya di bawah Rp 2,5 juta per bulan.“Penghuni diutamakan masyarakat Jepara. Tapi kalau ada karyawan luar kota yang sudah berkeluarga dan belum punya rumah bisa juga mendaftar,” jelas Hartaya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_236793" align="alignleft" width="880"]

Bangunan rusunawa karyawan di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah sudah menyediakan rumah susun sewa (rusunawa) bagi karyawan di Kabupaten Jepara. Lokasinya berada di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan Jepara. Namun, sampai sekarang peminatnya masih sangat sedikit.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Jepara Hartaya mengatakan, sudah membuka pendaftaran sejak 21 Juli 2021 lalu. Tetapi, yang mendaftar baru sepuluh orang.
“Yang daftar langsung ke rusun dua orang. Yang lewat
online delapan orang,” kata Hartaya, Senin (30/8/2021).
Hartaya menjelaskan, rusunawa karyawan tersebut dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian PUPR. Di lahan seluas 7.400 meter, saat ini sudah berdiri satu
twinblok rusun. Di dalamnya ada 44 unit atau kamar dengan luas 6 X 6 meter.
“Satu unitnya ada dua kamar tidur, satu kamar mandi, dan satu dapur,” ujar Hartaya.
Saat ini, lanjut Hartaya, di rusunawa karyawan itu masih berlangsung proses pelengkapan isi ruangan, sehingga belum bisa ditempati.
Terkait dengan tarif sewa, Hartaya menyatakan hingga kini belum ada kepastian. Sebab, tarifnya masih dalam pembahasan pemerintah.
Kemudian, hasil susunan pembahasan itu akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara dalam bentuk rancangan peraturan daerah (ranperda).
Sementara ini, tarif yang akan dipasang dalam sewa rusunawa itu yakni Rp 600 ribu per bulan untuk lantai satu dan dua. Sedangkan untuk lantai tiga dibanderol Rp 550 per bulan.
Hartaya menambahkan, rusunawa tersebut diperuntukkan untuk para karyawan yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Atau karyawan yang penghasilannya di bawah Rp 2,5 juta per bulan.
“Penghuni diutamakan masyarakat Jepara. Tapi kalau ada karyawan luar kota yang sudah berkeluarga dan belum punya rumah bisa juga mendaftar,” jelas Hartaya.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha