Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara sudah kembali diisi Edy Sudjatmiko. Hal ini sesuai keputusan Bupati Jepara Dian Kristiandi mencabut surat pembebastugasan sementara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan mengatakan, pencabutan status tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Jepara Nomor 800/23/2021 tentang pengaktifan kembali dalam jabatan Sekda Kabupaten Jepara.

Dalam surat itu, Bupati memutuskan mengaktifkan kembali Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara terhitung sejak Rabu (1/9/2021) hari ini.

Keputusan itu diambil setelah menimbang petunjuk gubernur Jawa Tengah, bahwa perlu menetapkan keputusan tentang pengaktifan kembali jabatan Sekda.

“PLH (Pelaksana Harian, red) kan habis waktunya. Pak bupati mengaktifkan lagi Pak Edy Sujatmiko (sebagai Sekda Jepara, red),” kata Ony.

Baca: Sekda Jepara Blak-blakan Soal Niatnya Maju Pilkada 2024

Informasi yang dihimpun MURIANEWS, surat tersebut disampaikan kepada Sekda Edy sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi. Yakni beberapa saat setelah Edy melakukan absensi pegawai di kantor Sekertariat Daerah (Setda) Jepara.

Terkait dengan dilanjutkan atau dihentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat, Ony memilih bungkam. Dia mengaku tak berani berkomentar.“Ndak berani komentar. Bukan kapasitas saya (untuk menjawab, red),” kata Ony.Baca: Dibebastugaskan Sementara, Sekda Jepara Minta Perlindungan ke GanjarDiberitakan sebelumnya, sejak 9 Agustus 2021 lalu, Edy dibebastugaskan sementara oleh bupati dari jabatannya lantaran dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. Tetapi, selama dibebastugaskan, Edy sama sekali tidak menerima surat undangan pemeriksaan.Kini, Edy sudah kembali berkantor di ruang Sekda Jepara. Dia ditugaskan kembali untuk menjalankan tugas-tugas yang sebelumnya dia tinggalkan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler