Angka pernikahan usia dini di Bumi Kartini sangat tinggi. Hal ini teridikasi dari bayaknya permintaan permohonan dispensasi usia supaya bisa menikah.
Sesuai dengan aturan, untuk bisa melangsungkan pernikahan, seseorang harus berusia minimal 19 tahun. Sehingga, jika ada remaja yang menikah sebelum usia itu, akan dianggap melanggar Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Agar tetap bisa melangsungkan pernikahan, pada kasus-kasus tertentu, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan itu adalah harus mengajukan dispensasi usia agar bisa menikah.
Ketua Pengadilan Agama Jepara, Rifai, mengatakan permohonan dispensasi usia pernikahan harus dilakukan bagi mereka yang masih dibawah umur. Untuk kasus-kasus seperti ini, di Kabupaten Jepara, diakui angkanya masih tinggi.
“Setiap hari pasti ada remaja yang meminta dispensasi (usia untuk menikah, red),” kata Rifai, Rabu (29/9/2021).
Sejak Januari 2021 sampai hari ini, remaja yang sudah meminta dispensasi usia untuk menikah mencapai 399. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah. Mengingat setiap hari ada saja remaja yang mengajukan permohonan itu.Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi banyaknya remaja meminta dispensasi usia. Seperti masalah ekonomi atau memang karena si perempuan sudah mengandung janin atau hamil diluar nikah.Tak hanya permohonan dispensasi saja yang tinggi, angka perceraian di Jepara juga tinggi. Sepanjang tahun ini, sudah ada 1641 perkara perceraian yang teregister di Kantor Pengadilan Agama Jepara.Rifai menyebut, untuk perkara cerai yang datang dari pihak suami, jumlahnya mencapai 379 perkara. Sedangkan, untuk gugatan perkara yang dilayangkan pihak istri, sampai sepanjang tahun ini sudah sebanyak 1262 perkara.Untuk masalah perceraian, ada banyak hal yang melatar-belakangi. Namun sebagian besar itu didominasi alasan ekonomi. Selain itu, adanya pihak ketiga dalam rumah tangga juga menjadi alasan pasangan suami istri untuk bercerai.Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Budi erje
[caption id="attachment_242833" align="alignleft" width="1280"]

Ketua PA Jepara, Rifai menyebut angka pernikahan dini di Jepara masih tinggi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara- Angka pernikahan usia dini di Bumi Kartini sangat tinggi. Hal ini teridikasi dari bayaknya permintaan permohonan dispensasi usia supaya bisa menikah.
Sesuai dengan aturan, untuk bisa melangsungkan pernikahan, seseorang harus berusia minimal 19 tahun. Sehingga, jika ada remaja yang menikah sebelum usia itu, akan dianggap melanggar Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Agar tetap bisa melangsungkan pernikahan, pada kasus-kasus tertentu, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan itu adalah harus mengajukan dispensasi usia agar bisa menikah.
Ketua Pengadilan Agama Jepara, Rifai, mengatakan permohonan dispensasi usia pernikahan harus dilakukan bagi mereka yang masih dibawah umur. Untuk kasus-kasus seperti ini, di Kabupaten Jepara, diakui angkanya masih tinggi.
BACA JUGA: Mts Al Mutaqin Rengging Belum Ikut PTM
“Setiap hari pasti ada remaja yang meminta dispensasi (usia untuk menikah, red),” kata Rifai, Rabu (29/9/2021).
Sejak Januari 2021 sampai hari ini, remaja yang sudah meminta dispensasi usia untuk menikah mencapai 399. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah. Mengingat setiap hari ada saja remaja yang mengajukan permohonan itu.
Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi banyaknya remaja meminta dispensasi usia. Seperti masalah ekonomi atau memang karena si perempuan sudah mengandung janin atau hamil diluar nikah.
Tak hanya permohonan dispensasi saja yang tinggi, angka perceraian di Jepara juga tinggi. Sepanjang tahun ini, sudah ada 1641 perkara perceraian yang teregister di Kantor Pengadilan Agama Jepara.
Rifai menyebut, untuk perkara cerai yang datang dari pihak suami, jumlahnya mencapai 379 perkara. Sedangkan, untuk gugatan perkara yang dilayangkan pihak istri, sampai sepanjang tahun ini sudah sebanyak 1262 perkara.
Untuk masalah perceraian, ada banyak hal yang melatar-belakangi. Namun sebagian besar itu didominasi alasan ekonomi. Selain itu, adanya pihak ketiga dalam rumah tangga juga menjadi alasan pasangan suami istri untuk bercerai.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Budi erje