Kopi Jepara Terkenal Tapi Jarang masuk Minimarket, Ini Sebabnya
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 1 Oktober 2021 14:52:44
MURIANEWS, Jepara - Hasil kopi di Kabupaten Jepara memang melimpah. Tetapi, respon pasar lokal atas kopi yang dihasilkan rakyat cenderung minim.
Diketahui, di wilayah-wilayah Jepara yang berada di lereng Pegunungan Muria sudah mulai panen kopi. Sebagian petani dan masyarakat sudah bisa menembus pasar nasional bahkan internasional.
Tetapi, kopi-kopi hasil produksi rakyat masih belum banyak yang masuk ke di pasar lokal seperti minimarket.
Danu, salah satu pengusaha Kopi Sumanding, mengaku belum memasarkan kopinya di mini market. Bahkan, dia juga belum mendapat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Padahal, sudah setahun dia menggeluti usaha kopi yang berasal di tanah kelahirannya itu. Yakni dari Desa Sumanding, Kecamatan Kembang, Jepara.
Di Desa Sumanding sudah banyak warga dan kelompok yang membuat merek kopi sendiri. Namun, yang sudah memiliki P-IRT hanya satu pengusaha. Itu pun belum ada yang memasarkannya di minimarket.
“Belum sempat mengurus P-IRT nya. Nanti kalau ada waktunya pasti saya bikin,” kata Danu, Jumat (1/10/2021) saat pameran produk kopi di Kecamatan Kembang.
Sejauh ini, Danu sudah bisa menjual kopinya ke berbagai kota. Seperti Yogyakarta, Semarang, dan Jakarta.
Baca: Jangan Kaget, Kopi Angkringan di Pati Ini Kelas Kafe Tapi Harganya Cocok di KantongBerbeda halnya dengan Danu. Aris, pemuda asal Desa Dudak Awu, Kecamatan Kembang, justru sudah lama menjual kopinya di minimarket.
Berbeda halnya dengan Danu. Aris, pemuda asal Desa Dudak Awu, Kecamatan Kembang, justru sudah lama menjual kopinya di minimarket.Menurutnya, penjualan di mini market justru lebih prospek jangka panjang. Namun, sampai sekarang, para pengusaha kopi di Desa Dudak Awu juga belum banyak yang masuk ke mini market untuk menjual kopinya.“Hampir semua mini market di Jepara saya titipi kopi saya. Penjualannya cukup lancar. Bisa dibilang malah lebih pasti berjualan di mini market dibanding yang lain,” kata Aris.Dalam satu bulan, Aris bisa menjual 500 sampai 600 bungkus kopi bertakaran 140 per bungkus. Khusus penjualan di mini market, Aris bisa menjual rata-rata 320 bungkus.“Selebihnya saya jual di toko-toko kecil. Ada juga yang dijual di desa sendiri,” ujar Aris.Diketahui, melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Pemkab Jepara memerintahkan kepada mini market atau toko swalayan untuk bermitra dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.Dua perintah bentuk kemitraan dalam Perda tersebut, adalah memasarkan produk UMKM lokal. Selain itu, mini market atau toko swalayan juga harus memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau outlet di dalam toko swalayan atau minimarket.Biasanya, pihak minimarket menempatkan produk-produk UMKM lokal di dekat pintu masuk. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_243220" align="alignleft" width="1280"]

Aris, pengusaha Kopi Dudakawu saat menyeduh kopi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Hasil kopi di Kabupaten Jepara memang melimpah. Tetapi, respon pasar lokal atas kopi yang dihasilkan rakyat cenderung minim.
Diketahui, di wilayah-wilayah Jepara yang berada di lereng Pegunungan Muria sudah mulai panen kopi. Sebagian petani dan masyarakat sudah bisa menembus pasar nasional bahkan internasional.
Tetapi, kopi-kopi hasil produksi rakyat masih belum banyak yang masuk ke di pasar lokal seperti minimarket.
Danu, salah satu pengusaha Kopi Sumanding, mengaku belum memasarkan kopinya di mini market. Bahkan, dia juga belum mendapat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Padahal, sudah setahun dia menggeluti usaha kopi yang berasal di tanah kelahirannya itu. Yakni dari Desa Sumanding, Kecamatan Kembang, Jepara.
Di Desa Sumanding sudah banyak warga dan kelompok yang membuat merek kopi sendiri. Namun, yang sudah memiliki P-IRT hanya satu pengusaha. Itu pun belum ada yang memasarkannya di minimarket.
“Belum sempat mengurus P-IRT nya. Nanti kalau ada waktunya pasti saya bikin,” kata Danu, Jumat (1/10/2021) saat pameran produk kopi di Kecamatan Kembang.
Sejauh ini, Danu sudah bisa menjual kopinya ke berbagai kota. Seperti Yogyakarta, Semarang, dan Jakarta.
Baca: Jangan Kaget, Kopi Angkringan di Pati Ini Kelas Kafe Tapi Harganya Cocok di Kantong
Berbeda halnya dengan Danu. Aris, pemuda asal Desa Dudak Awu, Kecamatan Kembang, justru sudah lama menjual kopinya di minimarket.
Menurutnya, penjualan di mini market justru lebih prospek jangka panjang. Namun, sampai sekarang, para pengusaha kopi di Desa Dudak Awu juga belum banyak yang masuk ke mini market untuk menjual kopinya.
“Hampir semua mini market di Jepara saya titipi kopi saya. Penjualannya cukup lancar. Bisa dibilang malah lebih pasti berjualan di mini market dibanding yang lain,” kata Aris.
Dalam satu bulan, Aris bisa menjual 500 sampai 600 bungkus kopi bertakaran 140 per bungkus. Khusus penjualan di mini market, Aris bisa menjual rata-rata 320 bungkus.
“Selebihnya saya jual di toko-toko kecil. Ada juga yang dijual di desa sendiri,” ujar Aris.
Diketahui, melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Pemkab Jepara memerintahkan kepada mini market atau toko swalayan untuk bermitra dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Dua perintah bentuk kemitraan dalam Perda tersebut, adalah memasarkan produk UMKM lokal. Selain itu, mini market atau toko swalayan juga harus memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau outlet di dalam toko swalayan atau minimarket.
Biasanya, pihak minimarket menempatkan produk-produk UMKM lokal di dekat pintu masuk.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha