UU Cipta Kerja Sudah Akan Diterapkan di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 4 Oktober 2021 14:31:37
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini tengah disiapkan peraturan daerah (perda) yang akan menjadi landasan salah satu bagian dalam UU Cipta Kerja di Jepara.
Diketahui, undang-undang ini sempat menimbulkan polemik secara nasional karena diniliai merugikan rakyat.
Senin (4/10/2021) hari ini, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jepara, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dibahas.
Memasuki kwartal akhir tahun 2021, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jepara sepakat melakukan perubahan ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Miftahu Roqib dalam laporannya mengatakan, perubahan ketiga propemperda tahun 2021 dimaksudkan untuk mengakomodir satu rancangan perda baru, yaitu Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung.
Hal tersebut telah dibahas bapemperda bersama eksekutif. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diperbarui dan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini sesuai dengan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Maka pemerintah daerah sangat memerlukan payung hukum sebagai dasar pemungutan retribusi yang dulunya IMB menjadi PBG,” katanya Roqib, Senin (4/10/2021).
Hal inilah yang mendasari Bapemperda menyetujui masuknya Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung ke dalam propemperda tahun 2021.
Hal inilah yang mendasari Bapemperda menyetujui masuknya Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung ke dalam propemperda tahun 2021.Atas laporan ini, pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif yang didampingi dua wakilnya, Junarso dan Pratikno, menanyakan apakah usulan ini dapat disetujui. Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan.Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja memang telah menghapuskan IMB.Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu pada Pasal 7 yang mengatur IMB.Perubahan tersebut menjadikan IMB tak lagi dipersyaratkan bagi siapa saja yang akan melaksanakan pembangunan kontruksi gedung.“Sebagai gantinya, Undang-Undang Cipta Kerja mensyaratkan PBG bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung,” tandasnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_227881" align="alignleft" width="1280"]

Pekerja tengah menuju tempat kerja di salah satu pabrik di Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini tengah disiapkan peraturan daerah (perda) yang akan menjadi landasan salah satu bagian dalam UU Cipta Kerja di Jepara.
Diketahui, undang-undang ini sempat menimbulkan polemik secara nasional karena diniliai merugikan rakyat.
Senin (4/10/2021) hari ini, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jepara, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dibahas.
Memasuki kwartal akhir tahun 2021, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jepara sepakat melakukan perubahan ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Miftahu Roqib dalam laporannya mengatakan, perubahan ketiga propemperda tahun 2021 dimaksudkan untuk mengakomodir satu rancangan perda baru, yaitu Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung.
Hal tersebut telah dibahas bapemperda bersama eksekutif. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diperbarui dan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini sesuai dengan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Maka pemerintah daerah sangat memerlukan payung hukum sebagai dasar pemungutan retribusi yang dulunya IMB menjadi PBG,” katanya Roqib, Senin (4/10/2021).
Hal inilah yang mendasari Bapemperda menyetujui masuknya Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung ke dalam propemperda tahun 2021.
Atas laporan ini, pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif yang didampingi dua wakilnya, Junarso dan Pratikno, menanyakan apakah usulan ini dapat disetujui. Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja memang telah menghapuskan IMB.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu pada Pasal 7 yang mengatur IMB.
Perubahan tersebut menjadikan IMB tak lagi dipersyaratkan bagi siapa saja yang akan melaksanakan pembangunan kontruksi gedung.
“Sebagai gantinya, Undang-Undang Cipta Kerja mensyaratkan PBG bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung,” tandasnya.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha