Jepara Kesusahan Terapkan PeduliLindungi
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 15 Oktober 2021 11:04:41
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah sudah lama menerapkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai wilayah dan sektor. Namun, di Kabupaten Jepara sampai saat ini aplikasi tersebut sama sekali belum bisa diterapkan.
Diketahui, mestinya pemerintah sudah harus menggunakan sistem aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor. Terutama di tempat-tempat pariwisata dan fasilitas umum.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten
Jepara Zamroni Leistiaza, tak menampik bahwa sampai sekarang pihaknya belum bisa menerapkan
barcode aplikasi PeduliLindungi. Alasannya, pengurusan
barcode cukup ribet.
“Untuk
barcode itu kita juga ada kendala. Kemarin kita sudah mendaftar ke Pusdatin-nya Kemenkes (Kementrian Kesehatan RI, red). Ternyata dari sana
kan, diarahkan ke masing-masing (instansi terkait, red). Kalau Dinas Pariwisata
ya, Kementerian Pariwisata,” kata Zamroni, Jumat (15/10/2021).
Untuk itu, lanjut Zamroni, sampai saat ini pihaknya masih memproses pengurusan
barcode aplikasi PeduliLindungi.
Baca: Masuk Satlantas Blora Kini Wajib Scan PeduliLindungiJika sudah mendapatkan, pihaknya berencana akan langsung menerapkan sistem
PeduliLindungi di berbagai tempat wisata atau fasilitas umum di Jepara.
Salah satu tempat yang sangat perlu diterapkan sistem tersebut adalah Pelabuhan Kartini Jepara. Sebab, di area itu hampir setiap hari terdapat aktivitas lalu lalang wisatawan yang datang atau mau pergi ke Karimunjawa.
Baca: PeduliLindungi Belum Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional KudusTidak hanya dari dalam kota, orang-orang yang datang juga berasal dari berbagai kota di Indonesia.Sejauh ini, beberapa hal yang diterapkan pemerintah Jepara adalah dengan membatasi jumlah penumpang kapal maksimal 50 persen kapasitas.Calon penumpang juga diwajibkan membawa surat hasil rapid antigen dengan masa aktif maksimal 24 jam. Selain itu, petugas juga selalu menanyakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_246004" align="alignleft" width="1280"]

Petugas Pelabuhan Kartini Jepara memeriksa kelengkapan surat penyeberangan ke Karimunjawa. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah sudah lama menerapkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai wilayah dan sektor. Namun, di Kabupaten Jepara sampai saat ini aplikasi tersebut sama sekali belum bisa diterapkan.
Diketahui, mestinya pemerintah sudah harus menggunakan sistem aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor. Terutama di tempat-tempat pariwisata dan fasilitas umum.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten
Jepara Zamroni Leistiaza, tak menampik bahwa sampai sekarang pihaknya belum bisa menerapkan
barcode aplikasi PeduliLindungi. Alasannya, pengurusan
barcode cukup ribet.
“Untuk
barcode itu kita juga ada kendala. Kemarin kita sudah mendaftar ke Pusdatin-nya Kemenkes (Kementrian Kesehatan RI, red). Ternyata dari sana
kan, diarahkan ke masing-masing (instansi terkait, red). Kalau Dinas Pariwisata
ya, Kementerian Pariwisata,” kata Zamroni, Jumat (15/10/2021).
Untuk itu, lanjut Zamroni, sampai saat ini pihaknya masih memproses pengurusan
barcode aplikasi PeduliLindungi.
Baca: Masuk Satlantas Blora Kini Wajib Scan PeduliLindungi
Jika sudah mendapatkan, pihaknya berencana akan langsung menerapkan sistem
PeduliLindungi di berbagai tempat wisata atau fasilitas umum di Jepara.
Salah satu tempat yang sangat perlu diterapkan sistem tersebut adalah Pelabuhan Kartini Jepara. Sebab, di area itu hampir setiap hari terdapat aktivitas lalu lalang wisatawan yang datang atau mau pergi ke Karimunjawa.
Baca: PeduliLindungi Belum Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional Kudus
Tidak hanya dari dalam kota, orang-orang yang datang juga berasal dari berbagai kota di Indonesia.
Sejauh ini, beberapa hal yang diterapkan pemerintah Jepara adalah dengan membatasi jumlah penumpang kapal maksimal 50 persen kapasitas.
Calon penumpang juga diwajibkan membawa surat hasil rapid antigen dengan masa aktif maksimal 24 jam. Selain itu, petugas juga selalu menanyakan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha