Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara melakukan aksi turun jalan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menuntut Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jepara 2022 naik 10 persen.

Saat ini, UMK Jepara berada di angka Rp 2.107.000. Tahun depan, FSPMI menuntut pemerintah daerah menaikkannya menjadi Rp 2,3 juta atau tepatnya Rp 2.317.000, naik sebesar Rp 210.000 dari UMK tahun ini.

Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, aturan itu merupakan turunan Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang justru menjauhkan buruh dari kesejahteraan.

"Undang-Undang Cipta Kerja, kita tahu banyak penolakan. Bahkan sampai saat ini masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi kami itu tidak adil dan jelas-jelas menjauhkan buruh dari kesejahteraan," kata Yopi.

Dalam menuntut kenaikan upah, FSMPI melakukan sejumlah survei dan kajian. Yopi mengaku melakukan survei Kebutuhan Bulanan Pemuda Lajang (KBPL) di empat pasar di Jepara.

Yakni di Pasar Kalinyamatan, Welahan, Mlonggo, dan Bangsri. Hasilnya, muncul kenaikan di atas 10 persen untuk UMK Jepara.Selain menuntut kenaikan upah, FSMPI menuntut untuk membatalkan Undang-Undang Cipta kerja, cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berlakukan PKB tanpa Ombibus Law.Menanggapi tuntutan itu, Ketua DPRD Jepar Haizul Ma'arif, menyatakan akan mengawal rekomendasi-rekomendasi dari audiensi dengan demonstrans. Meski demikian, pihaknya tetap mengajak untuk kembali kepada regulasi pusat maupun daerah."Kami sudah bicara kepada Dewan Pengupah, dengan Pak Sekda Jepara. Agar dalam penghitungan berdasarkan regulasi dan objektif bersama. Sehingga iklim perekonomian Jepara bisa stabil. Dan hak-hak buruh bisa terpenuhi," jelas Haiz. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler