Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Para buruh terus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2022 menjadi  Rp 2.317.000. Namun pemerintah tak bisa menentukan besaran upah tahun 2022 dalam waktu dekat.

Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko, Rabu (27/10/2021) mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan simulasi penghitungan besaran UMK Jepara.

“Kita masih simulasi hitung-hitungan. Karena data untuk menghitung masih belum ada,” kata Edy.

Ia menjelaskan, bulan ini pihaknya melakukan rapat dengan Dewan Pengupah dan memberi penjelasan kepada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans).

Untuk bisa menentukan besaran UMK Jepara, Dewan Pengupah mambutuhkan data-data terbaru dari Badan Pusat Statistik.

Baca: Buruh Jepara Tuntut UMK Naik jadi Rp 2,3 Juta

Data itu seperti angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Jepara dalam tahun ini. Sedangkan, data dari BPS baru akan keluar sekitar tanggal 5 November 2021 mendatang.

Terkait dengan besaran upah, sampai saat ini Edy tetap berpijak pada Peraturan Perundang-Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tetang mekanisma upah. Aturan itu merupakan turunan Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.“Sementara ini kita masih akan mengacu pada regulasi-regulasi yang sudah ada,” jelas Edy.Baca: Kades di Jepara Diduga Setrum Selingkuhan IstriDiberitakan sebelumnya, ratusan buruh menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara untuk menuntuk kenaikan UMK Jepara minimal 10 persen, Selasa (26/10/2021).Saat ini, UMK Jepara berada di angka Rp 2.107.000. Tuntutan kenaikannya menjadi Rp 2.317.000 atau naik sebesar Rp 210.000. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler