Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperbanyak pemasangan alat khusus agar pendpaatan dari sektor pajak bisa meroket. Alat yang dipasang yang perekam transaksi elektronik, yang ditempatkan di sejumlah tempat wajib pajak.
Pemasangan alat ini merupakan kerja sama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Jateng Cabang Jepara. Setidaknya ada 69 alat transaksi elektronik yang akan terpasang di hotel dan restoran di Kota Ukir hingga bulan November nanti.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan, pemasangan alat perekam data transaksi elektronik ini sebagai upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat penerimaan pajak.
“Diharapkan dengan adanya alat perekam elektronik ini, akan mengurangi risiko kebocoran pajak dan penerimaan pajak daerah semakin optimal,” kata Andi, saat memasang alat perekam transaksi elektronik di Hotel Sea Side Jepara, Kamis (28/10/2021).
Terpasangnya alat perekam elektronik, disebut memberikan dampak positif khususnya persentase pelaporan pajak daerah. Pajak hotel terjadi peningkatan 187 persen, dari Rp 105 juta menjadi Rp 304 juta per bulan.Juga pajak restoran dari rata rata Rp 134 juta menjadi Rp 190 juta per bulan atau naik 41 persen.Sementara itu Kepala BPKAD Jepara Ronji mengatakan, sejak 2019 lalu, BPKAD sudah memasang 50 alat ini di 47 wajib pajak yang tersebar sampai Karimunjawa. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_249299" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Jepara beserta jajarannya saat memasang alat perekam transaksi elektronik di Hotel Sea Side Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperbanyak pemasangan alat khusus agar pendpaatan dari sektor pajak bisa meroket. Alat yang dipasang yang perekam transaksi elektronik, yang ditempatkan di sejumlah tempat wajib pajak.
Pemasangan alat ini merupakan kerja sama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Jateng Cabang Jepara. Setidaknya ada 69 alat transaksi elektronik yang akan terpasang di hotel dan restoran di Kota Ukir hingga bulan November nanti.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan, pemasangan alat perekam data transaksi elektronik ini sebagai upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat penerimaan pajak.
“Diharapkan dengan adanya alat perekam elektronik ini, akan mengurangi risiko kebocoran pajak dan penerimaan pajak daerah semakin optimal,” kata Andi, saat memasang alat perekam transaksi elektronik di Hotel Sea Side Jepara, Kamis (28/10/2021).
Baca: Tinggal Tiga Hari, Target Vaksinasi di Jepara Baru 39 Persen
Terpasangnya alat perekam elektronik, disebut memberikan dampak positif khususnya persentase pelaporan pajak daerah. Pajak hotel terjadi peningkatan 187 persen, dari Rp 105 juta menjadi Rp 304 juta per bulan.
Juga pajak restoran dari rata rata Rp 134 juta menjadi Rp 190 juta per bulan atau naik 41 persen.
Sementara itu Kepala BPKAD Jepara Ronji mengatakan, sejak 2019 lalu, BPKAD sudah memasang 50 alat ini di 47 wajib pajak yang tersebar sampai Karimunjawa.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha