16 Pencuri Motor Ditangkap Polisi Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 2 November 2021 13:45:26
MURIANEWS, Jepara – Jajaran Polres Jepara berhasil menangkap 16 pelaku pencurian motor di Kabupaten Jepara. Belasan tersangka ini ditangkap dalam waktu 20 hari terakhir.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan operasi dilakukan dalam rentan waktu 20 hari (11-31 Oktober 2021), dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polda Jawa Tengah.
Rozi mengungkapkan, operasi tersebut dikhususukan pada pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan objek kendaraan bermotor.
Disebutkan ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) dalam operasi itu. Rinciannya, tiga lokasi di Kecamatan Pakisasji, dua TKP di Kecamatan
Jepara, dua TKP di Kecamatan Pecangaan, masing-masing satu TKP di Kecamatan Welahan, Kecamatan Batealit, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Nalumsari, dan Kecamatan Mayong.
“Yang kami amankan 16 tersangka. Terdiri dari 11 pemetik dan dua penadah. Barang buktinya 13 unit sepeda motor,” kata Rozi, Selasa (2/11/2021).
Sementara itu, terkait dengan modus para pencuri, Rozi menerangkan, dalam dua TKP tersangka modusnya masuk rumah kosong.
Baca: Melawan saat Ditangkap, Dua Curanmor di Semarang Ditembak Polisi
Baca: Melawan saat Ditangkap, Dua Curanmor di Semarang Ditembak PolisiKemudian di empat TKP lainnya, tersangka menggunakan kunci letter T. Serta di enam TKP lainnya, tersangka mengambil motor yang kuncinya tertinggal di sepeda motor.Sampai saat ini, lanjut Rozi, seluruh hasil pengungkapan masih dalam proses penyidikan. Ada satu barang bukti temuan dari hasil penadahan akan dikembalikan kepada pemiliknya.“Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dengan Modus kejahatan yang berhasil diungkap, jangan lengah dan gunakan kunci dobel untuk mengantisipasinya,” ujarnya.Kepada para tersangka, Rozi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman maksimun tujuh tahun dipenjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_250318" align="alignnone" width="1280"]

Satreskrim Polres Jepara mengamankan salah satu tersangka pencurian motor. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Jajaran Polres Jepara berhasil menangkap 16 pelaku pencurian motor di Kabupaten Jepara. Belasan tersangka ini ditangkap dalam waktu 20 hari terakhir.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan operasi dilakukan dalam rentan waktu 20 hari (11-31 Oktober 2021), dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polda Jawa Tengah.
Rozi mengungkapkan, operasi tersebut dikhususukan pada pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan objek kendaraan bermotor.
Disebutkan ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) dalam operasi itu. Rinciannya, tiga lokasi di Kecamatan Pakisasji, dua TKP di Kecamatan
Jepara, dua TKP di Kecamatan Pecangaan, masing-masing satu TKP di Kecamatan Welahan, Kecamatan Batealit, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Nalumsari, dan Kecamatan Mayong.
“Yang kami amankan 16 tersangka. Terdiri dari 11 pemetik dan dua penadah. Barang buktinya 13 unit sepeda motor,” kata Rozi, Selasa (2/11/2021).
Sementara itu, terkait dengan modus para pencuri, Rozi menerangkan, dalam dua TKP tersangka modusnya masuk rumah kosong.
Baca: Melawan saat Ditangkap, Dua Curanmor di Semarang Ditembak Polisi
Kemudian di empat TKP lainnya, tersangka menggunakan kunci letter T. Serta di enam TKP lainnya, tersangka mengambil motor yang kuncinya tertinggal di sepeda motor.
Sampai saat ini, lanjut Rozi, seluruh hasil pengungkapan masih dalam proses penyidikan. Ada satu barang bukti temuan dari hasil penadahan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dengan Modus kejahatan yang berhasil diungkap, jangan lengah dan gunakan kunci dobel untuk mengantisipasinya,” ujarnya.
Kepada para tersangka, Rozi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman maksimun tujuh tahun dipenjara.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha