Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali mengamankan rokok ilegal dari Kabupaten Jepara. Kali ini, sebanyak 240 ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil diamankan.
Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, rokok ilegal tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/11/2021). Awalnya, Bea Cukai Kudus mendapati informasi tentang truk yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.
Atas informasi tersebut, kata Gatot, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan di Jalan Raya Welahan-Demak.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Welahan-Demak. Truk yang mengangkut furniture ini segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 10 koli rokok ilegal sudah dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merek Djaran Goyang, Exclusive Nidji dan Laris BRO. Rokok ilegal tersebut diletakkan di bawah tumpukan furniture,” terang Gatot, Jumat (5/11/2021).
Dari 240.000 batang rokok ilegal itu estimasi nilai barang Rp 244.800.000. Sedangkan, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 160.876.800.Seluruh barang hasil penindakan rokok ilegal beserta sopir berinisial K, dan kernet berinisial DA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.“Dua orang tersebut masih kami periksa. Untuk mendapatkan keterangan lebih banyak,” kata Gatot. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_251206" align="alignleft" width="1280"]

Penangkapan rokok ilegal yang berasal dari Jepara oleh Bea Cukai Kudus (4/11/2021). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali mengamankan rokok ilegal dari Kabupaten Jepara. Kali ini, sebanyak 240 ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil diamankan.
Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, rokok ilegal tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/11/2021). Awalnya, Bea Cukai Kudus mendapati informasi tentang truk yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.
Atas informasi tersebut, kata Gatot, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan di Jalan Raya Welahan-Demak.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Welahan-Demak. Truk yang mengangkut furniture ini segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 10 koli rokok ilegal sudah dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merek Djaran Goyang, Exclusive Nidji dan Laris BRO. Rokok ilegal tersebut diletakkan di bawah tumpukan furniture,” terang Gatot, Jumat (5/11/2021).
Baca: Selundupan Satu Truk Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Digagalkan di Pati
Dari 240.000 batang rokok ilegal itu estimasi nilai barang Rp 244.800.000. Sedangkan, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 160.876.800.
Seluruh barang hasil penindakan rokok ilegal beserta sopir berinisial K, dan kernet berinisial DA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
“Dua orang tersebut masih kami periksa. Untuk mendapatkan keterangan lebih banyak,” kata Gatot.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha