Puluhan Ribu Warga Jepara Dinonaktifkan dari JKN
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 8 November 2021 11:23:40
MURIANEWS, Jepara - Hampir 40 ribu masyarakat di Kabupaten Jepara tak bisa lagi memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Pasalnya, mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Diketahui, pemerintah pusat menyubsidi masyarakat miskin yang terdaftar dalam program tersebut. Pelayanan kesehatan mereka dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades)
Jepara Edy Marwoto mengungkapkan, penonaktifan kepesertaan tersebut didasarkan pada Keputusan Mentri Sosial RI Nomor 92/HUK/2021, tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Keputusan tersebut berlaku mulai 15 September 2021 lalu.
“Total peserta yang dinonaktifkan ada 39.661. Tugas kami yaitu memverifikasi ulang data tersebut,” kata Edy, Senin (8/11/2021).
Kemensos RI hanya memberikan waktu dua bulan dalam menyelesaikan verifikasi dan validasi (verval) data tersebut. Ada dua kemungkinan dalam verval itu. Yaitu menghapus atau mengusulkan kembali peserta yang sudah dinonaktifkan.
“Kalau orangnya masih hidup dan memenuhi syarat bisa kami usulkan lagi jadi peserta. Tapi kalau sudah meninggal atau pindah domisili dan tidak memenuhi syarat, tentu akan dihapus,” jelas Edy.
Baca: Mau Iuran JKN Dibayari Pemerintah Kudus? Begini Caranya
Bagaimana kalau peserta statusnya dinonaktifkan oleh Kemensos RI tapi mendesak membutuhkan layanan kesehatan?Edy memastikan peserta tersebut bisa dilakukan verval singkat. Pihak Dinsospermades bisa memberikan rekomendasi kepada BPJS untuk mengaktifkan lagi status kepesertaan tersebut. Waktunya pun tak lama. Hanya sekitar satu jam atau maksimal 1x24 jam.
Baca: Kadin Usul UMK Jepara 2022 Hanya Naik SeginiTerkait dengan verval singkat itu, Edy menyebut peserta wajib menyerahkan fotocopy KTP, KK, Kartu JKN dan foto kondisi rumah. Persyaratan itu akan dipadankan dengan data lama untuk diaktifkan lebih cepat.“Namun, bagi peserta yang penonaktifannya tidak berdasarkan SK Kemensos itu, kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk diaktivasi dengan cepat,” pungkasnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_251522" align="alignleft" width="1280"]

Beberapa warga Jepara sedang berkonsultasi terkait kesehatan kepada tenaga kesehatan. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Hampir 40 ribu masyarakat di Kabupaten Jepara tak bisa lagi memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Pasalnya, mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Diketahui, pemerintah pusat menyubsidi masyarakat miskin yang terdaftar dalam program tersebut. Pelayanan kesehatan mereka dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades)
Jepara Edy Marwoto mengungkapkan, penonaktifan kepesertaan tersebut didasarkan pada Keputusan Mentri Sosial RI Nomor 92/HUK/2021, tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Keputusan tersebut berlaku mulai 15 September 2021 lalu.
“Total peserta yang dinonaktifkan ada 39.661. Tugas kami yaitu memverifikasi ulang data tersebut,” kata Edy, Senin (8/11/2021).
Kemensos RI hanya memberikan waktu dua bulan dalam menyelesaikan verifikasi dan validasi (verval) data tersebut. Ada dua kemungkinan dalam verval itu. Yaitu menghapus atau mengusulkan kembali peserta yang sudah dinonaktifkan.
“Kalau orangnya masih hidup dan memenuhi syarat bisa kami usulkan lagi jadi peserta. Tapi kalau sudah meninggal atau pindah domisili dan tidak memenuhi syarat, tentu akan dihapus,” jelas Edy.
Baca: Mau Iuran JKN Dibayari Pemerintah Kudus? Begini Caranya
Bagaimana kalau peserta statusnya dinonaktifkan oleh Kemensos RI tapi mendesak membutuhkan layanan kesehatan?
Edy memastikan peserta tersebut bisa dilakukan verval singkat. Pihak Dinsospermades bisa memberikan rekomendasi kepada BPJS untuk mengaktifkan lagi status kepesertaan tersebut. Waktunya pun tak lama. Hanya sekitar satu jam atau maksimal 1x24 jam.
Baca: Kadin Usul UMK Jepara 2022 Hanya Naik Segini
Terkait dengan verval singkat itu, Edy menyebut peserta wajib menyerahkan fotocopy KTP, KK, Kartu JKN dan foto kondisi rumah. Persyaratan itu akan dipadankan dengan data lama untuk diaktifkan lebih cepat.
“Namun, bagi peserta yang penonaktifannya tidak berdasarkan SK Kemensos itu, kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk diaktivasi dengan cepat,” pungkasnya.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha