Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menggagalkan peredaran narkoba di Kota Ukir Jepara. Sabu seberat 353 gram yang telah diselundupkan ke Jepara berhasil diamankan.
Tak hanya itu, dua orang berinisial berinisial AL dan HD, warga Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara juga ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Setelah kita mendapatkan laporan anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," katanya, Senin (8/11/2021).
Dari penangkapan yang dilakaukan tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng itu, didapatkan empat paket sabu 353gram.
Dari penangkapan yang dilakaukan tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng itu, didapatkan empat paket sabu 353gram."Dari keterangan kedua pelaku barang haram itu didapat dari temannya yang inisial B dan saat ini masih DPO, kota masih memburu DPO tersebut," ucap Lutfi.Pihaknya memastikan akan terus menggencarkan operasi untuk membendung peredaran narkoba di Jawa tengah. Ia memastikan, juga akan memburu bandar yang menyuplai narkoba."Kita akan tindak tegas siapapun. Bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan ruang. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya," ungkapnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_251555" align="alignleft" width="1280"]

Polisi mengamankan pelaku penyalahguna ratusan gram sabu. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menggagalkan peredaran narkoba di Kota Ukir Jepara. Sabu seberat 353 gram yang telah diselundupkan ke Jepara berhasil diamankan.
Tak hanya itu, dua orang berinisial berinisial AL dan HD, warga Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara juga ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Setelah kita mendapatkan laporan anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," katanya, Senin (8/11/2021).
Baca; Jepara Darurat Narkoba, Bupati Desak BNN Dirikan Kantor di Jepara
Dari penangkapan yang dilakaukan tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng itu, didapatkan empat paket sabu 353gram.
"Dari keterangan kedua pelaku barang haram itu didapat dari temannya yang inisial B dan saat ini masih DPO, kota masih memburu DPO tersebut," ucap Lutfi.
Pihaknya memastikan akan terus menggencarkan operasi untuk membendung peredaran narkoba di Jawa tengah. Ia memastikan, juga akan memburu bandar yang menyuplai narkoba.
"Kita akan tindak tegas siapapun. Bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan ruang. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya," ungkapnya.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha