Konfercab PCNU Jepara Dipermasalahkan
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 8 November 2021 19:24:09
MURIANEWS, Jepara - Pada 15 November 2021 mendatang, warga Nahdliyyin Jepara direncanakan akan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Namun, rencana itu disoal berbagai pihak, karena dinilai bermasalah serius.
Mantan Wakil Ketua Tanfidziah NU Jepara, M Anas Arba'ani mengungkapkan, banyak hal yang menjadi masalah pada niat Konfercab itu.
Anas mengatakan, tanggal tersebut ditentukan oleh sebagian pengurus PCNU Jepara masa khidmat 2015-2020. Rencananya, Konfercab akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Raudlatul Mubtadiin Balekambang, Jepara.
“Dalam prosesnya, saya membaca bahwa PCNU Jepara telah melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan. Yang itu sangat fatal,” tegas Anas kepada awak media, Senin (8/11/2021).
Pelanggaran itu kata Anas, panitia pelaksana Konfercab tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sebab, kepengurusan PCNU Jepara sudah habis masa khidmadnya pada 5 September.
Setelah sebelumya, oleh PBNU diberikan tambahan waktu dari Desember 2020 berakhir. Perpanjangan itu didasari karena pandemi Covid-19.
Mestinya, lanjut Anas, kepengurusan tersebut sudah tidak ada. Dan akan digantikan dengan mekanisme penunjukan karteker atau pejabat sementara yang ditunjuk oleh PBNU.
Namun, pada kenyataanya, pengurus PCNU yang dipimpin oleh KH Hayatun Nufus sudah melakukan konferensi wakil cabang dan musyawarah ranting.
”PCNU Jepara sama sekali tak punya kekuatan hukum untuk menjalankan dua hal tersebut. Dan penerbitan SK oleh PCNU kepada hasil dua hal tersebut salah fatal. Sebab, kepengurusan tersebut sudah habis waktunya,” ujarnya.
Yang lebih fatal lagi, ujar Anas, SK tersebut terdapat tanda tangan dari Rais Syuriah PCNU Jepara, KH Ubaidillah Noor Umar.
Baca: Ratusan Gram Sabu Diselundupkan ke Pelosok JeparaAnas menuding jika tanda tangan itu di-
scan oleh pihak kesekertariatan PCNU Jepara, tanpa persetujuan yang bersangkutan. Padahal, mestinya tanda tangan di setiap SK harus tanda tangan basah dan tidak boleh dengan cara di-
scan.
“Mbah Ubaid meminta (mengatakan, red) kepada saya, dia tidak pernah membubuhkan tanda tangan sama sekali di semua SK. Karena Mbah Ubaid tahu, bahwa tanggal 5 September 2021 dia sudah bukan lagi Rais Syuriah,” ungkap Anas.Tetapi, Anas mendapatkan informasi lain. Pada rapat sebagian pengurus itu, muncul pembicaraan bahwa SK kepengurusan PCNU itu sudah diperpanjang oleh Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siraj secara lisan.
Baca: Nasib Ekspor Mebel Jepara Terganjal Melejitnya Biaya KapalMenurut Anas, hal tersebut sangat aneh. Pasalnya, organisasi Islam terbesar di Indonesia itu tak mungkin mengambil keputusan tanpa dasar aturan yang ada.Anas menyampaikan, sejumlah Majelis Wakil Cabang (MWC) NU sudah bersuara mepertanyakan pelaksanaan Kofercab tersebut. Seperti MWC NU Welahan, Tahunan, dan Mayong.Anas dan tiga MWC itu juga menyoal syarat calon ketua tanfidziah harus bisa membaca kitab kuning gundul.“Itu menurut saya sudah ada agenda setting. Itu tendensius. Dan tidak ada di AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, red),” ucap Anas.Anas dan tiga MWC NU tersebut juga menyayangkan soal pemilihan tempat Konfercab. Menurutnya, Ponpes Balekambang cukup jauh jika diakses wilayah Jepara seperti dari Kecamatan Donorojo atau Keling.Anas berpendapat bahwa semestinya Konfercab dilaksanakan di Gedung NU Jepara, yang lokasinya berada di tengah kota dan mudah diakses dari manapun.Saat ini, Anas bersikap tidak menolak Kofercab PCNU itu dilaksanakan pada 15 November 2021. Asalkan, kekuatan hukumnya jelas. Kalau tidak bisa, Kofercab mesti ditunda sampai ada keputusan dari PBNU.“Bagi saya, panitia (Konfercab, red) harus memperbaiki legalitas hukum dulu. Supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tandas Anas.Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_251656" align="alignleft" width="1280"]

Mantan Wakil Ketua Tanfidziah NU Jepara, M Anas Arba'ani memberi keterangan pers. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pada 15 November 2021 mendatang, warga Nahdliyyin Jepara direncanakan akan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Namun, rencana itu disoal berbagai pihak, karena dinilai bermasalah serius.
Mantan Wakil Ketua Tanfidziah NU Jepara, M Anas Arba'ani mengungkapkan, banyak hal yang menjadi masalah pada niat Konfercab itu.
Anas mengatakan, tanggal tersebut ditentukan oleh sebagian pengurus PCNU Jepara masa khidmat 2015-2020. Rencananya, Konfercab akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Raudlatul Mubtadiin Balekambang, Jepara.
“Dalam prosesnya, saya membaca bahwa PCNU Jepara telah melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan. Yang itu sangat fatal,” tegas Anas kepada awak media, Senin (8/11/2021).
Pelanggaran itu kata Anas, panitia pelaksana Konfercab tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sebab, kepengurusan PCNU Jepara sudah habis masa khidmadnya pada 5 September.
Setelah sebelumya, oleh PBNU diberikan tambahan waktu dari Desember 2020 berakhir. Perpanjangan itu didasari karena pandemi Covid-19.
Mestinya, lanjut Anas, kepengurusan tersebut sudah tidak ada. Dan akan digantikan dengan mekanisme penunjukan karteker atau pejabat sementara yang ditunjuk oleh PBNU.
Namun, pada kenyataanya, pengurus PCNU yang dipimpin oleh KH Hayatun Nufus sudah melakukan konferensi wakil cabang dan musyawarah ranting.
”PCNU Jepara sama sekali tak punya kekuatan hukum untuk menjalankan dua hal tersebut. Dan penerbitan SK oleh PCNU kepada hasil dua hal tersebut salah fatal. Sebab, kepengurusan tersebut sudah habis waktunya,” ujarnya.
Yang lebih fatal lagi, ujar Anas, SK tersebut terdapat tanda tangan dari Rais Syuriah PCNU Jepara, KH Ubaidillah Noor Umar.
Baca: Ratusan Gram Sabu Diselundupkan ke Pelosok Jepara
Anas menuding jika tanda tangan itu di-
scan oleh pihak kesekertariatan PCNU Jepara, tanpa persetujuan yang bersangkutan. Padahal, mestinya tanda tangan di setiap SK harus tanda tangan basah dan tidak boleh dengan cara di-
scan.
“Mbah Ubaid meminta (mengatakan, red) kepada saya, dia tidak pernah membubuhkan tanda tangan sama sekali di semua SK. Karena Mbah Ubaid tahu, bahwa tanggal 5 September 2021 dia sudah bukan lagi Rais Syuriah,” ungkap Anas.
Tetapi, Anas mendapatkan informasi lain. Pada rapat sebagian pengurus itu, muncul pembicaraan bahwa SK kepengurusan PCNU itu sudah diperpanjang oleh Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siraj secara lisan.
Baca: Nasib Ekspor Mebel Jepara Terganjal Melejitnya Biaya Kapal
Menurut Anas, hal tersebut sangat aneh. Pasalnya, organisasi Islam terbesar di Indonesia itu tak mungkin mengambil keputusan tanpa dasar aturan yang ada.
Anas menyampaikan, sejumlah Majelis Wakil Cabang (MWC) NU sudah bersuara mepertanyakan pelaksanaan Kofercab tersebut. Seperti MWC NU Welahan, Tahunan, dan Mayong.
Anas dan tiga MWC itu juga menyoal syarat calon ketua tanfidziah harus bisa membaca kitab kuning gundul.
“Itu menurut saya sudah ada agenda setting. Itu tendensius. Dan tidak ada di AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, red),” ucap Anas.
Anas dan tiga MWC NU tersebut juga menyayangkan soal pemilihan tempat Konfercab. Menurutnya, Ponpes Balekambang cukup jauh jika diakses wilayah Jepara seperti dari Kecamatan Donorojo atau Keling.
Anas berpendapat bahwa semestinya Konfercab dilaksanakan di Gedung NU Jepara, yang lokasinya berada di tengah kota dan mudah diakses dari manapun.
Saat ini, Anas bersikap tidak menolak Kofercab PCNU itu dilaksanakan pada 15 November 2021. Asalkan, kekuatan hukumnya jelas. Kalau tidak bisa, Kofercab mesti ditunda sampai ada keputusan dari PBNU.
“Bagi saya, panitia (Konfercab, red) harus memperbaiki legalitas hukum dulu. Supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tandas Anas.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha