Minggu, 1 Oktober 2023

Jepara Keluarkan Aturan Pelestarian Kesenian Tradisional

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 9 November 2021 11:29:12
Dua penari menampilkan tarian khas Karimunjawa di Pendapa RA Kartini Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_251751" align="alignleft" width="1280"] Dua penari menampilkan tarian khas Karimunjawa di Pendapa RA Kartini Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]

MURIANEWS, Jepara - Kesenian dan kebudayaan tradisional Jepara coba dibangkitkan kembali. Pemerintah Jepara mengeluarkan regulasi baru yang mengatur pelestarian khazanah yang dimiliki Bumi Kartini.

Melalui Peraturan Bupati (Perbub) Jepara Nomor 57 Tahun 2021 tanggal 5 November 2021 tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya Tradisional di Kabupaten Jepara, pemerintah daerah mengharuskan adanya pementasan-pementasa kesenian dan produk kebudayaan di berbagai elemen.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, Perbub tersebut ia keluarkan untuk menjaga eksistensi kesenian dan kebudayaan yang dimiliki Jepara. Ada sejumlah cara yang dicantumkan dalam Perbub itu terkait pengembangan dan pelestarian itu.

Antara lain penerapan pelajaran kesenian dan kebudayaan berbasis lokal Jepara di semua jenjang sekolah. Sejauh ini, masih sedikit sekolah yang mengajarkan materi pelajaran terkait kesenian dan kebudayaan Jepara.

“Penyelenggara pendidikan ini harus menerapkan muatan lokal di dalam kurikulum. Entah itu ekstra kurikuler atau mungkin dalam bentuk yang lain. Anak-anak harus kita tanamkan seni dan budaya sejak dini,” kata Andi, Selasa (9/11/2021).

Baca: Puluhan Ribu Warga Jepara Dinonaktifkan dari JKN

Selain di bidang pendidikan, penyuguhan kesenian dan produk kebudayaan juga harus ada pada acara-acara lembaga pemerintahan. Seperti ketika ada penyambutan tamu, mulai pemerintahan di tingkat kabupaten sampai tingkat desa. Kesenian-kesenian tradisional harus ditampilkan dalam berbagai kesempatan.

“Juga hotel, memang kami wajibkan mereka. Setiap hari itu ada penampilan misalnya gamelan. Walaupun hanya dua gamelan saja misalnya, itu kan sudah mampu untuk mengingatkan kita kembali bahwa di Jepara ada ragam kesenian dan kebudayaan tradisional,” ujar Andi.

Terpisah, Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Kustam Eka Jalu, menyambut baik adanya Perbub itu. Menurutnya, memang sudah saatnya kesenian dan kebudayaan tradisional Jepara kembali diangkat ke permukaan publik.

“Kita akan terus dorong seniman-budayawan tradisional Jepara untuk ke permukaan. Supaya khazanah seni-budaya tradisional tak dilupakan masyarakat kita. Sehingga kesenian dan kebudayaan tradisional bisa terus berkembang dan lestari,” kata Kustam.

 

Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha

Komentar