Kabupaten Jepara masih berstatus zona merah dalam hal penyebaran narkoba. Salah satu kalangan yang paling rawan disasar para pengedar adalah kalangan pelajar.
Sartono, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Anti Narkoba Nasional (BANN) Kabupaten
, tak menampik bahwa di kalangan pelajar sangat rawan dimasuki peredaran barang haram itu. Saat ini, Jepara menempati rangking ke-3 penyebaran narkotika di Provinsi Jawa Tengah.
“Data BNN (Badan Narkotika Nasional, red) Provinsi Jawa Tengah, terakhir kita rangking tiga. Ini luar biasa mengerikan,” kata Sartono, Rabu (10/11/2021), di sela sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, di Gedung Shima, Setda Jepara.
Sartono membeberkan, angka kematian pengguna narkotika sebesar 50 persen berada di kalangan usia produktif. Yaitu usia-usia pemuda yang sudah bisa bekerja dan memiliki pendapatan.
Sedangkan, untuk kalangan pelajar dan mahasiswa, angka kematian akibat penyalahgunaan narkotika ada 27 persen. Bagi dia, angka tersebut tidaklah kecil.
Angka itu menjadi peringatan keras untuk seluruh kalangan agar memperhatikan kalangan pelajar. Supaya tak terjerumus dalam pergaulan di lingkaran pengguna narkoba.Pada kesempatan itu, dilakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di lingkungan sekolah. Seratusan pelajar yang hadir diberi wawasan terkait penanggulangan penyebaran narkotika di kalangan mereka.Satgas tersebut akan berperan melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait bahaya penggunaan narkotika di lingkungan mereka.“Bagaimana caranya apapun harus kita lakukan. Misalnya kami sering ke desa-desa dan lingkungan sekolah untuk mencegah penyebaran narkotika semakin masif lagi,” pungkas Sartono. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_252001" align="alignleft" width="1280"]

Para pelajar Jepara sedang mengikuti sosialisasi pencegahan penyebaran narkoba. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Kabupaten Jepara masih berstatus zona merah dalam hal penyebaran narkoba. Salah satu kalangan yang paling rawan disasar para pengedar adalah kalangan pelajar.
Sartono, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Anti Narkoba Nasional (BANN) Kabupaten
Jepara, tak menampik bahwa di kalangan pelajar sangat rawan dimasuki peredaran barang haram itu. Saat ini, Jepara menempati rangking ke-3 penyebaran narkotika di Provinsi Jawa Tengah.
“Data BNN (Badan Narkotika Nasional, red) Provinsi Jawa Tengah, terakhir kita rangking tiga. Ini luar biasa mengerikan,” kata Sartono, Rabu (10/11/2021), di sela sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, di Gedung Shima, Setda Jepara.
Sartono membeberkan, angka kematian pengguna narkotika sebesar 50 persen berada di kalangan usia produktif. Yaitu usia-usia pemuda yang sudah bisa bekerja dan memiliki pendapatan.
Sedangkan, untuk kalangan pelajar dan mahasiswa, angka kematian akibat penyalahgunaan narkotika ada 27 persen. Bagi dia, angka tersebut tidaklah kecil.
Baca: Jepara Darurat Narkoba, Bupati Desak BNN Dirikan Kantor di Jepara
Angka itu menjadi peringatan keras untuk seluruh kalangan agar memperhatikan kalangan pelajar. Supaya tak terjerumus dalam pergaulan di lingkaran pengguna narkoba.
Pada kesempatan itu, dilakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di lingkungan sekolah. Seratusan pelajar yang hadir diberi wawasan terkait penanggulangan penyebaran narkotika di kalangan mereka.
Satgas tersebut akan berperan melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait bahaya penggunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Bagaimana caranya apapun harus kita lakukan. Misalnya kami sering ke desa-desa dan lingkungan sekolah untuk mencegah penyebaran narkotika semakin masif lagi,” pungkas Sartono.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha