Buaya Lepas Nyaris Masuk Permukiman Warga Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 11 November 2021 15:39:21
MURIANEWS, Jepara - Warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara digegerkan dengan penemuan seekor buaya. Buaya jenis muara
(Crocodylus Porosus) itu berada di kebun yang berada persis di dekat permukiman warga.
Buaya tersebut ditemukan oleh warga Rabu (10/11/2021) sore. Buaya muara tersebut kali pertama ditemukan di kebun yang terletak di perbatasan antara Desa Bawu, dan Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit.
Buay aitu lantas ditangkap warga dan diikat agar tak menyerang. Buaya itu kemungkinan peliharaan orang dan lepas.
Pengamatan
MURIANEWS Kamis (11/11/2021) buaya tersebut sudah dalam keadaan lemas. Karena sudah hampir sehari semalam diikat dan mulutnya dilakban. Sesekali buaya tersebut disemprot air supaya tetap bisa hidup.
Kapolsek Batealit, AKP Aliet Alphard mengatakan, buaya muara tersebut diambil oleh anggotanya di rumah salah satu warga pagi tadi. Pihaknya menduga buaya tersebut sebelumnya dipelihara oleh seseorang.
“Mungkin peliharaan dari orang. Mungkin lepas karena kemarin hujan lebat. Tapi orangnya (terduga pemilik, red) siapa kami masih melakukan penyelidikan,” kata Aliet, Kamis (11/11/2021).
Baca: Warga Jepara Sukarela Serahkan Blacan Sumatera ke BKSDA
Terkait dengan penyelidikan itu, pihaknya beralasan bahwa di wilayah tersebut sudah tidak ada muara dan dipastikan sudah tidak ada habitat buaya.Buaya muara tersebut memiliki panjang tubuh 146 sentimeter. Usianya diperkirakan sekitar satu tahun. Buaya itu diperkirakan berjenis kelamin betina.
Baca: Macan Tutul dan Ratusan Kera Turun ke Permukiman di Tempur Jepara, Ternak Warga DimangsaSementara itu, Pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Arif Susiyokno, berencana membawanya ke Semarang untuk diobservasi lebih jauh. Buaya muara itu akan dirawat di lembaga konservasi satwa.“Buaya ini merupakan jenis buaya yang dilindungi oleh undang-undang. Jadi harus dipelihara oleh lembaga yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk memeliharanya. Misalnya di lembaga konservasi satwa,” ujar Arif. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_252289" align="alignleft" width="1280"]

Polisi di Batealit jepara menyiram air ke tubuh buaya muara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara digegerkan dengan penemuan seekor buaya. Buaya jenis muara
(Crocodylus Porosus) itu berada di kebun yang berada persis di dekat permukiman warga.
Buaya tersebut ditemukan oleh warga Rabu (10/11/2021) sore. Buaya muara tersebut kali pertama ditemukan di kebun yang terletak di perbatasan antara Desa Bawu, dan Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit.
Buay aitu lantas ditangkap warga dan diikat agar tak menyerang. Buaya itu kemungkinan peliharaan orang dan lepas.
Pengamatan
MURIANEWS Kamis (11/11/2021) buaya tersebut sudah dalam keadaan lemas. Karena sudah hampir sehari semalam diikat dan mulutnya dilakban. Sesekali buaya tersebut disemprot air supaya tetap bisa hidup.
Kapolsek Batealit, AKP Aliet Alphard mengatakan, buaya muara tersebut diambil oleh anggotanya di rumah salah satu warga pagi tadi. Pihaknya menduga buaya tersebut sebelumnya dipelihara oleh seseorang.
“Mungkin peliharaan dari orang. Mungkin lepas karena kemarin hujan lebat. Tapi orangnya (terduga pemilik, red) siapa kami masih melakukan penyelidikan,” kata Aliet, Kamis (11/11/2021).
Baca: Warga Jepara Sukarela Serahkan Blacan Sumatera ke BKSDA
Terkait dengan penyelidikan itu, pihaknya beralasan bahwa di wilayah tersebut sudah tidak ada muara dan dipastikan sudah tidak ada habitat buaya.
Buaya muara tersebut memiliki panjang tubuh 146 sentimeter. Usianya diperkirakan sekitar satu tahun. Buaya itu diperkirakan berjenis kelamin betina.
Baca: Macan Tutul dan Ratusan Kera Turun ke Permukiman di Tempur Jepara, Ternak Warga Dimangsa
Sementara itu, Pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Arif Susiyokno, berencana membawanya ke Semarang untuk diobservasi lebih jauh. Buaya muara itu akan dirawat di lembaga konservasi satwa.
“Buaya ini merupakan jenis buaya yang dilindungi oleh undang-undang. Jadi harus dipelihara oleh lembaga yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk memeliharanya. Misalnya di lembaga konservasi satwa,” ujar Arif.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha