Bupati Jepara Dian Kristiandi, mengintruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak mudik atau pulang kampung ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tujuannya untuk menghindari kemungkinan adanya kemunculan gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
, saat ini jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya tinggal tiga orang.
Kini, Jepara juga masuk dalam zona kuning dengan risiko penularan rendah. Namun, untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kota Ukir masuk pada level 3.
utamanya, para tokoh masyarakat agar tetap menjaga kondisi yang hari ini sudah cukup baik. Kita harus jaga betul kondisi ini bersama-sama. Untuk keamanan dan stabilitasnya,” kata Andi, Rabu (24/11/2021).
Khusus untuk perayaan Natal, Andi berharap agar dalam menjalankan ibadahnya tetap menaati protokol kesehataan. Baik di rumah maupun di tempat ibadah. Salah satu yang ditekankan yaitu terkait kapasitas 50 persen pada tempat ibadah.
“Baik di rumah atau di gereja, supaya tetap menjalankannya dengan prokes. Ikuti peraturan yang ada. Harus ikuti aturan di PPKM Level 3,” ujarnya.
“Baik di rumah atau di gereja, supaya tetap menjalankannya dengan prokes. Ikuti peraturan yang ada. Harus ikuti aturan di PPKM Level 3,” ujarnya.
Kepada para ASN, Andi meminta agar mereka mengurangi aktivitasnya. Terutama rencana para ASN yang ingin bepergian ke tempat wisata atau bahkan pulang kampung.Andi juga berharap agar semua masyarakat tidak membuat rencana kerumunan-kerumunan yang mengundang masa. Pihaknya tidak ingin ada lonjakan kasus yang bisa menyebabkan Jepara tertimpa gelombang ketiga penyebaran Covid-19.“Supaya tidak melakukan pulang kampung atau apa di musim Nataru. Perlu dicatat itu,” tandas Andi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_254384" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Jepara Dian Kristiandi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Bupati Jepara Dian Kristiandi, mengintruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak mudik atau pulang kampung ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tujuannya untuk menghindari kemungkinan adanya kemunculan gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
Berdasarkan laman
corona.jepara.go.id, saat ini jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya tinggal tiga orang.
Kini, Jepara juga masuk dalam zona kuning dengan risiko penularan rendah. Namun, untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kota Ukir masuk pada level 3.
“ASN, TNI-Polri
ya utamanya, para tokoh masyarakat agar tetap menjaga kondisi yang hari ini sudah cukup baik. Kita harus jaga betul kondisi ini bersama-sama. Untuk keamanan dan stabilitasnya,” kata Andi, Rabu (24/11/2021).
Baca: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Ini Aturannya…
Khusus untuk perayaan Natal, Andi berharap agar dalam menjalankan ibadahnya tetap menaati protokol kesehataan. Baik di rumah maupun di tempat ibadah. Salah satu yang ditekankan yaitu terkait kapasitas 50 persen pada tempat ibadah.
“Baik di rumah atau di gereja, supaya tetap menjalankannya dengan prokes. Ikuti peraturan yang ada. Harus ikuti aturan di PPKM Level 3,” ujarnya.
Baca: Ini Syarat Perjalanan dan Wisata saat Nataru
Kepada para ASN, Andi meminta agar mereka mengurangi aktivitasnya. Terutama rencana para ASN yang ingin bepergian ke tempat wisata atau bahkan pulang kampung.
Andi juga berharap agar semua masyarakat tidak membuat rencana kerumunan-kerumunan yang mengundang masa. Pihaknya tidak ingin ada lonjakan kasus yang bisa menyebabkan Jepara tertimpa gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
“Supaya tidak melakukan pulang kampung atau apa di musim Nataru. Perlu dicatat itu,” tandas Andi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha