Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan sosilisasi perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Hall Maribu, Jepara, Jum'at (26/11/2021).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hindun Anisah mengatakan perlindungan pekerja migran ini harus dimulai sejak sebelum berangkat.
Sesampai di negara tujuan hingga pada saat kembali pulang ke kampung halaman harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
"Perlindungan sejak mau berangkat dipastikan bahwa calon pekerja migran mempunyai persyaratan kompetensi yang dibutuhkan melalui pelatihan-pelatihan,” kata Hindun.
Pihaknya menegaskan nantinya tidak boleh ada lagi pekerja migran yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, tidak menguasai bahasa asing atau bahasa negara tujuan serta melalui proses dan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pihaknya menegaskan nantinya tidak boleh ada lagi pekerja migran yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, tidak menguasai bahasa asing atau bahasa negara tujuan serta melalui proses dan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah."Perlindungan pekerja migran ini harus mulai dari hilir sampai hulu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah bahkan pemerintah desa wajib melindungi warganya yang menjadi pekerja migran. Jangan sampai ada lagi pekerja migran yang menggunakan identitas NIK orang lain sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Rendra Setiawan, menyatakan bahwa perlindungan tenaga kerja migran di luar negeri menjadi kewajiban bersama antara negara pengirim dan negara pengguna tenaga kerja migran selama pekerja migran tersebut melalui jalur resmi sesuai kompetensinya."Pemerintah Indonesia sudah menandatangani nota kesepahaman dengan negara-negara tujuan pekerja migran dari Indonesia untuk melindungi mereka,” kata Rendra. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_254974" align="alignleft" width="1280"]

Sosialisasi perlindungan tenaga migran di Jepara oleh Kemnaker. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan sosilisasi perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Hall Maribu, Jepara, Jum'at (26/11/2021).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hindun Anisah mengatakan perlindungan pekerja migran ini harus dimulai sejak sebelum berangkat.
Sesampai di negara tujuan hingga pada saat kembali pulang ke kampung halaman harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
"Perlindungan sejak mau berangkat dipastikan bahwa calon pekerja migran mempunyai persyaratan kompetensi yang dibutuhkan melalui pelatihan-pelatihan,” kata Hindun.
Baca: Bupati Jepara Dihadiahi Pocong, Buruh Sindir Gak Bisa Beli Celana Dalam
Pihaknya menegaskan nantinya tidak boleh ada lagi pekerja migran yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, tidak menguasai bahasa asing atau bahasa negara tujuan serta melalui proses dan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Perlindungan pekerja migran ini harus mulai dari hilir sampai hulu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah bahkan pemerintah desa wajib melindungi warganya yang menjadi pekerja migran. Jangan sampai ada lagi pekerja migran yang menggunakan identitas NIK orang lain sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Rendra Setiawan, menyatakan bahwa perlindungan tenaga kerja migran di luar negeri menjadi kewajiban bersama antara negara pengirim dan negara pengguna tenaga kerja migran selama pekerja migran tersebut melalui jalur resmi sesuai kompetensinya.
"Pemerintah Indonesia sudah menandatangani nota kesepahaman dengan negara-negara tujuan pekerja migran dari Indonesia untuk melindungi mereka,” kata Rendra.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha