Rabu, 19 November 2025


Fakta itu dibuka oleh Nurul Safa’atun, Sekertaris Yayasan Jepara Plus, Rabu (1/12/2021). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, jumlah ODHA di Jepara sampai bulan Oktober 2021, tercatat ada 60 orang.

Tidak seperti tahun-tahun lalu, tahun ini Nurul lebih konsern dengan kekerasan yang dialami perempuan Perempuan Dengan HIV/AIDS (PDHA).

Selama bulan Oktober-November 2021 ini saja, ia sudah mendampingi enam PDHA yang mengalami kekerasan.

“Tiap bulan pasti ada laporan PDHA yang mengalami kekerasan. Dan sekarang kami sedang konsern dengan pendampingan kepada mereka,” kata Nurul.

Ia mengungkapkan, kekerasan terhadap PDHA berasal dari berbagai pihak. Seperti dari pasangan atau suami, bahkan sampai keluarganya.

Baca: Modin di Jepara Diajari Cara Memandikan Jenazah ODHA

Kekerasan itu juga bermuara dari beragam masalah. Misalnya, ada perbedaan cara pandang pada HIV/AIDS. Atau perkara ekonomi.

“Rata-rata KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red). Bentuk kekerasaannya ada yang sampai berdarah-darah, lebam-lebam. Ada yang alami kekerasan dari pacarnya juga,” ungkap Nurul.

Terkait dengan masalah ekonomi, Nurul menyebut adanya keterkaitan dengan pandemi Covid-19. Umumnya, keluarga ODHA awalnya memiliki ekonomi cukup. Namun, karena dihantam pandemi, ekonomi mereka menjadi hancur.

“Yang saya dampingi itu kebetulan ada usaha, dan usahanya turun drastis saat pandemi. Akhirnya suami larinya ke narkoba. Akhirnya penelantaran itu terjadi,” terang Nurul.

Baca: Dua Bayi di Kudus Terinveksi HIV-AIDS, Satu Meninggal DuniaSejauh ini, beberapa kasus kekerasan pada PDHA sudah diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum. Namun, ada juga beberapa lainnya yang sampai saat ini masih dalam proses konsultasi.Dalam proses pendampingan, Nurul tidak memaksa ODHA untuk memilih ke satu proses tertentu. Melainkan menyerahkannya kembali kepada ODHA untuk memilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing.“Misalkan kasus yang tadi sore, yang saya assessment itu kebutuhannya adalah proses perceraian. Biasanya saya hubungkan ke pihak yang bisa mengaitkannya ke Pengadilan Agama,” katanya.Nurul juga mengungkapkan betapa rawannya ODHA menerima kekerasan. Bahkan, kekerasan itu juga diterima di layanan kesehatan.Misalnya ODHA sedang hamil dan akan melahirkan, pihak dokter tidak jarang memaksa untuk melahrikan dengan cara sesar.Niatnya, supaya tidak menular kepada janin yang dilahirkan. Sedangkan, potensi penularan virus tersebut sebenarnya sudah sangat minim.“Saya menyebutnya ini pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia, red). Karena temen-temen haknya dirampas. Walaupun dia HIV, tapi mereka mengikuti persyaratan kesehatan semuanya. Jadi PDHA di Jepara itu rawan sekali dapat kekerasan,” pungkas Nurul. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler