Ditolak Buruh, UMK Jepara 2022 Tetap Digedok Rp 2.108.403,11
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 1 Desember 2021 14:16:45
MURIANEWS, Jepara - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk Kabupaten Jepara, UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.108.403,11.
Jumlah itu mengalami kenaikan Rp 1.403 saja dibanding
UMK Jepara 2021 yang berada di angka Rp 2.107.000.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Sebelumnya, buruh-buruh di Jepara menolak keras kenaikan upah yang hanya Rp 1.403 tersebut.
Bahkan, beberapa kali ribuan buruh turun aksi menyuarakan hak mereka. Mulai kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bupati Jepara, sampai gubernur.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara Samiadji menganggap, kenaikan UMK tersebut sudah menjadi keputusan yang sah.
Baca: Buruh Jepara Demo Besar-Besaran, Akses ke Alun-Alun DitutupSebab, gubernur lah yang memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan UMK.
“UMK Jepara tahun 2022 sudah ditetapkan gubernur. Yang menetapkan itu Pak Gubernur. Bukan kami,” kata Samiadhi, Rabu (1/12/2021).Ditetapkannya UMK tersebut, lanjut Samiadji, menjadi dasar untuk menjalankan persoalan upah di Jepara.Sebelumnya, para buruh juga menuntut adanya insentif atau biaya tambahan dari perusahaan untuk membeli keperluan protokol kesehatan seperti masker atau handsanitizer.
Baca: Demo Buruh Jepara Tak Dapatkan Hasil MemuaskanUntuk mendapatkan insentif tersebut, para buruh mendesak agar bupati Jepara mengeluarkan surat keputusan yang diedarkan kepada perusahaan-perusahaan.Tetapi, bupati Jepara tidak berani mengambil keputusan tersebut secara sepihak. Bupati lalu meminta izin kepada gubernur. Namun, izin tersebut ternyata tidak keluar bersamaan dengan penetapan UMK tersebut.“Soal insentif prokes masih menunggu petunjuk atau izin gubernur. Kita sifatnya usulan. Jadi disetujui atau tidak, dan kapan turunnya kita belum tahu,” jelas Samiadji.Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_255786" align="alignleft" width="1280"]

Buruh saat menggelar aski tolak upah murah di depan kantor Bupati Jepara, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk Kabupaten Jepara, UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.108.403,11.
Jumlah itu mengalami kenaikan Rp 1.403 saja dibanding
UMK Jepara 2021 yang berada di angka Rp 2.107.000.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Sebelumnya, buruh-buruh di Jepara menolak keras kenaikan upah yang hanya Rp 1.403 tersebut.
Bahkan, beberapa kali ribuan buruh turun aksi menyuarakan hak mereka. Mulai kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bupati Jepara, sampai gubernur.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara Samiadji menganggap, kenaikan UMK tersebut sudah menjadi keputusan yang sah.
Baca: Buruh Jepara Demo Besar-Besaran, Akses ke Alun-Alun Ditutup
Sebab, gubernur lah yang memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan UMK.
“UMK Jepara tahun 2022 sudah ditetapkan gubernur. Yang menetapkan itu Pak Gubernur. Bukan kami,” kata Samiadhi, Rabu (1/12/2021).
Ditetapkannya UMK tersebut, lanjut Samiadji, menjadi dasar untuk menjalankan persoalan upah di Jepara.
Sebelumnya, para buruh juga menuntut adanya insentif atau biaya tambahan dari perusahaan untuk membeli keperluan protokol kesehatan seperti masker atau handsanitizer.
Baca: Demo Buruh Jepara Tak Dapatkan Hasil Memuaskan
Untuk mendapatkan insentif tersebut, para buruh mendesak agar bupati Jepara mengeluarkan surat keputusan yang diedarkan kepada perusahaan-perusahaan.
Tetapi, bupati Jepara tidak berani mengambil keputusan tersebut secara sepihak. Bupati lalu meminta izin kepada gubernur. Namun, izin tersebut ternyata tidak keluar bersamaan dengan penetapan UMK tersebut.
“Soal insentif prokes masih menunggu petunjuk atau izin gubernur. Kita sifatnya usulan. Jadi disetujui atau tidak, dan kapan turunnya kita belum tahu,” jelas Samiadji.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha