Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kembali mengamankan peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari wilayah Jepara. Ratusan ribu batang rokok illegal itu dijual melalui
.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan melalui analisa terhadap penjualan dan pembelian melalui
.
Dari hasil analisis tersebut, lanjut Gatot, pada Hari Jumat (26/11/2021), sekitar pukul 18.30 WIB diperoleh informasi akan adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.
“Kemudian, Tim Bea Cukai Kudus bergerak cepat. Tim segera menuju lokasi jasa pengiriman di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal,” kata Gatot, Kamis (2/12/2021).
Sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapati sebuah mobil dari jasa pengiriman tersebut terparkir di depan kantor jasa pengiriman. Lalu, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal.
Gatot mengungkapkan, tim juga melakukan pemeriksaan pada jasa pengiriman. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan satu karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek.Dengan rincian berisi 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.Gatot memperkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sekitar Rp 163.518.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 105.667.538.“Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Gatot. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_255965" align="alignleft" width="1280"]

Petugas mengamankan rokok ilegal yang dijual lewat e-commerce. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kembali mengamankan peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari wilayah Jepara. Ratusan ribu batang rokok illegal itu dijual melalui
e-commerce.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan melalui analisa terhadap penjualan dan pembelian melalui
e-commerce.
Dari hasil analisis tersebut, lanjut Gatot, pada Hari Jumat (26/11/2021), sekitar pukul 18.30 WIB diperoleh informasi akan adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.
“Kemudian, Tim Bea Cukai Kudus bergerak cepat. Tim segera menuju lokasi jasa pengiriman di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal,” kata Gatot, Kamis (2/12/2021).
Sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapati sebuah mobil dari jasa pengiriman tersebut terparkir di depan kantor jasa pengiriman. Lalu, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal.
Baca: Digerebek Bea Cukai, 500 Ribu Lebih Rokok Ilegal di Robayan Jepara Diamankan
Gatot mengungkapkan, tim juga melakukan pemeriksaan pada jasa pengiriman. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan satu karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek.
Dengan rincian berisi 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Gatot memperkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sekitar Rp 163.518.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 105.667.538.
“Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Gatot.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha