Distributor Elpiji Ilegal di Jepara Digerebek Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 15 Desember 2021 18:57:58
MURIANEWS, Jepara - Seorang penjual atau distributor gas elpiji 3 kilogram atau gas bersubsidi digerebek aparat kepolisian. Ratusan tabung gas yang didatangkan oleh perorangan bukan dari agen resmi berhasil diamankan oleh Porles Jepara.
Kasat Reskrim Porles Jepara AKP M Fachrur Rozi, mengungkapkan, penggerebekan oleh jajaran Porles Jepara, Kodim dan Masyarakat tersebut terjadi di wilayah Tahunan pada Jumat (10/12/2021) malam.
Pihaknya juga mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 500 tabung gas. Terdiri dari 450 tabung gas elpiji 3 kg subsidi dan 50 tabung gas elpiji 12 kg.
"Jadi kita amanka BB (barang bukti) tersebut beserta terduka pelaku," kata Rozi, Rabu (15/12/2021) sore.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduka pelaku, dan meminta keterangan pihak Pertamina.
Pihaknya menyebut, ratusan gas elpiji tersebut berasal dari Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang kemudian di distribusikan atau dijual di wilayah Kabupaten Jepara. Ia menambahkan, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi kita kenakan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 kepada terduga pelaku. Pasal itu tentang migas yang mengatur kepada penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin," jelas Rozi.
"Jadi kita kenakan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 kepada terduga pelaku. Pasal itu tentang migas yang mengatur kepada penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin," jelas Rozi.Diketahui, Agen elpiji 3 kg atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu.Di mana pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah.Salah satu syarat memulai usaha penjualan gas elpiji tersebut yaitu harus menjadi agen resmi PT Pertamina (Persero). Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_258792" align="alignleft" width="1600"]

Ratusan tabung elpiji yang diamankan petugas dalam penggerebekan di Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Seorang penjual atau distributor gas elpiji 3 kilogram atau gas bersubsidi digerebek aparat kepolisian. Ratusan tabung gas yang didatangkan oleh perorangan bukan dari agen resmi berhasil diamankan oleh Porles Jepara.
Kasat Reskrim Porles Jepara AKP M Fachrur Rozi, mengungkapkan, penggerebekan oleh jajaran Porles Jepara, Kodim dan Masyarakat tersebut terjadi di wilayah Tahunan pada Jumat (10/12/2021) malam.
Pihaknya juga mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 500 tabung gas. Terdiri dari 450 tabung gas elpiji 3 kg subsidi dan 50 tabung gas elpiji 12 kg.
"Jadi kita amanka BB (barang bukti) tersebut beserta terduka pelaku," kata Rozi, Rabu (15/12/2021) sore.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduka pelaku, dan meminta keterangan pihak Pertamina.
Pihaknya menyebut, ratusan gas elpiji tersebut berasal dari Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang kemudian di distribusikan atau dijual di wilayah Kabupaten Jepara. Ia menambahkan, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi kita kenakan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 kepada terduga pelaku. Pasal itu tentang migas yang mengatur kepada penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin," jelas Rozi.
Diketahui, Agen elpiji 3 kg atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu.
Di mana pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah.
Salah satu syarat memulai usaha penjualan gas elpiji tersebut yaitu harus menjadi agen resmi PT Pertamina (Persero).
Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha