Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Libur akhir semester gasal untuk kalangan sekolah di Jepara sudah dekat. Terkait hal ini, pemerintah Jepara membatasi hari libur maksimal sebelas hari.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, Agus Tri Harjono, Kamis 16 Desember 2021.

Keputusan ini disebutkan Agus dalam Surat Edaran Nomor 420/5026 tentang Penyelenggaraan Belajar Mengajar Akhir Semester Gasal dan Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

“Libur akhir semester gasal berlangsung mulai tanggal 20 Desember sampai 31 Desember 2021. Satuan pendidikan dilarang memberikan tambahan hari libur dan/atau memberikan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan kecuali karena pertimbangan kedaruratan,” jelas Agus.

Sementara itu, untuk awal pembelajaran semester genap dimulai tanggal 3 Januari 2022. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca: Distributor Elpiji Ilegal di Jepara Digerebek Polisi

Kemudian, terkait dengan pembagian rapor, pihaknya memberi waktu mulai dari 18 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Rapor bisa diberikan langsung kepada murid atau wali murid.Namun, bila tidak mampu membagi rapor dengan menjalankan protokol kesehatan ketat, Agus menyarankan agar memberitahukan hasil pembelajaran siswa secara dalam jaringan (daring).Atau, pihak sekolah juga bisa memberi secara tertulis disertai hasil belajar peserta didik dalam bentuk PDF atau salinan nilai rapor.“Selama liburan, kami sarankan agar orang tua tetap menjaga anak-anaknya di rumah. Tidak usah mengajak anak-anaknya beperigian ke luar kota,” tegas Agus. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler