Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Seorang petinggi atau kepala desa (kades) di Kabupaten Jepara diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara. Polisi meminta keterangan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh petinggi berinisial B itu.

Sebelumnya, B diduga menganiaya dengan menyetrum seorang lelaki yang ditengarai menjadi selingkuhan istrinya. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan bahwa B diperiksa pada Jumat (17/12/2021) lalu. B datang ditemani oleh kuasa hukumnya.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Terlepas yang bersangkutan dilaporkan sebagai terlapor. Dia kami periksa hari Jumat kemarin,” kata AKP Rozi, Senin (20/12/2021).

Baca: Kades di Jepara Diduga Setrum Selingkuhan Istri

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Rozi, yang bersangkutan diperiksa selama sekitar tiga jam. Dalam pemeriksaan itu pula, B dicecar 33 pertanyaan oleh polisi.

“Dia kami beri 33 pertanyaan. Dia datang bersama pengacara dari pukul 13.30 WIB sampai 16.00 WIB,” kata Rozi.
“Dia kami beri 33 pertanyaan. Dia datang bersama pengacara dari pukul 13.30 WIB sampai 16.00 WIB,” kata Rozi.Selain B, Rozi juga sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Namun, pihaknya masih merahasiakan nama-nama saksi yang sudah dia periksa tersebut. Alasannya, pihaknya ingin memberikan jaminan keamanan bagi mereka.Baca; Tiga Orang Diperiksa dari Kasus Kades di Jepara Setrum Selingkuhan IstriKemudian, setelah pemeriksaan ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Terutama pada penentuan status B menjadi tersangka atau tidak.“Apakah nanti yang bersangkutan sudah cukup alat bukti untuk kami jadikan tersangka, atau kurang alat bukti, sehingga kami mencari alat bukti yang lain. Nanti itu akan kami tentukan pada proses gelar perkara,” pungkas Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler