Perusahaan di Jepara Diwajibkan Beri Insentif Buruh
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 27 Desember 2021 15:00:36
MURIANEWS, Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561 tentang Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan. Dalam surat itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan atau insentif.
Diketahui, UMK Jepara sudah ditetapkan sebesar Rp 2.108.403. Angka ini menimbulkan penolakan dari pihak buruh, sehingga mereka meminta ada insentif.
Andi menjelaskan, pada surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan beberapa jenis tunjangan atau insentif. Yaitu tunjangan kehadiran, makan, transport, fasilitas dan pulsa.
"Perusahaan harus memberikan tunjangan-tunjangan itu kepada buruh. Itu kewajiban perusahaan," kata Andi, Senin (27/12/2021).
Meskipun demikian, pihaknya tidak menyebutkan nominal tunjangan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
Baca: Ditolak Buruh, UMK Jepara 2022 Tetap Digedok Rp 2.108.403,11Melainkan, pemberlakuan struktur skala upah dan tunjangan yang melekat dengan melihat kondisi keuangan masing-masing perusahaan.
"Kami tidak menentukan angka tunjangan itu minimal atau maksimal berapa. Tapi itu didasarkan pada kekuatan keuangan perusahaan masing-masing," ujarnya.
Dalam penyusunannya, Andi mengungkapkan bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja buruh.
Baca: Soal Insentif Buruh, Bupati Jepara Minta Izin GanjarAndi menegaskan, apabila perusahaan tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sepeti tersebut, maka sesuai pasal 2, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tatacara pemberian sanksi administratif peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan akan dikenakan sanksi.Sanksi yang dijatuhkan bisa administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, bahkan pembekuan kegiatan usaha.Terkait dengan waktu penyusunan, imbuh Andi, pengusaha wajib menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah serta tunjangan yang melekat kepada Diskopukmnakertrans paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan atau dengan format telampir."Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran ini, ancamannya adalah kegiatan usahanya akan kami tutup," tandas Andi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_260827" align="alignleft" width="1280"]

Aktivitas pekerja di salah pabrik di Kabupaten Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561 tentang Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan. Dalam surat itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan atau insentif.
Diketahui, UMK Jepara sudah ditetapkan sebesar Rp 2.108.403. Angka ini menimbulkan penolakan dari pihak buruh, sehingga mereka meminta ada insentif.
Andi menjelaskan, pada surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan beberapa jenis tunjangan atau insentif. Yaitu tunjangan kehadiran, makan, transport, fasilitas dan pulsa.
"Perusahaan harus memberikan tunjangan-tunjangan itu kepada buruh. Itu kewajiban perusahaan," kata Andi, Senin (27/12/2021).
Meskipun demikian, pihaknya tidak menyebutkan nominal tunjangan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
Baca: Ditolak Buruh, UMK Jepara 2022 Tetap Digedok Rp 2.108.403,11
Melainkan, pemberlakuan struktur skala upah dan tunjangan yang melekat dengan melihat kondisi keuangan masing-masing perusahaan.
"Kami tidak menentukan angka tunjangan itu minimal atau maksimal berapa. Tapi itu didasarkan pada kekuatan keuangan perusahaan masing-masing," ujarnya.
Dalam penyusunannya, Andi mengungkapkan bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja buruh.
Baca: Soal Insentif Buruh, Bupati Jepara Minta Izin Ganjar
Andi menegaskan, apabila perusahaan tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sepeti tersebut, maka sesuai pasal 2, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tatacara pemberian sanksi administratif peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan bisa administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, bahkan pembekuan kegiatan usaha.
Terkait dengan waktu penyusunan, imbuh Andi, pengusaha wajib menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah serta tunjangan yang melekat kepada Diskopukmnakertrans paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan atau dengan format telampir.
"Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran ini, ancamannya adalah kegiatan usahanya akan kami tutup," tandas Andi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha