Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi  pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 dan penyusunan struktur skala upah bagi perusahaan.

Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara Samiadji menyampaikan, sosialisasi ini mengacu SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022. UMK di Jepara ditetapkan sebesar Rp 2.108.403,11.

Upah minimum merupakan bentuk perlindungan kepada pekerja, sebagai jaring pengaman (net safety) agar daya beli pekerja tidak merosot dan mampu memenuhi kebutuhan minimumnya. Tujuannya dapat diterapkan di perusahaan.

"Karena upah minimum sudah ditetapkan, saya harap perusahaan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Samiadji, di Gedung Shima, Rabu (29/12/2021).

Sementara itu, Asisten 2 Setda Jepara, Hartaya mengatakan, UMK diberlakukan hanya kepada pekerja dengan masa kerja 0 sampai dengan kurang dari 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib membuat Struktur dan Skala Upah.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib membuat Struktur dan Skala Upah.Selanjutnya, perusahaan wajib menyampaikan hasil penyusunan Struktur dan Skala Upah kepada Diskopumnakertrans kabupaten jepara paling lambat tanggal 31 Desember dalam bentuk surat pernyataaan.Dalam hal ini, Dinas yang menangani melakukan pendampingan dan pemantauan jika terdapat kesulitan dan permasalahan yang terjadi."Semoga penyusunan Struktur dan Skala Upah dapat dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, demi menciptakan upah yang berkeadilan serta tercipta iklim usaha yang kondusif di jepara," terangnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler