Wadul ADD Turun, Petinggi di Jepara Serbu DPRD
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 4 Januari 2022 12:21:52
MURIANEWS, Jepara – Menurunnya
alokasi dana desa (ADD) di
Kabupaten Jepara dipertanyakan para petinggi atau kepala desa di sana. Mereka pun menyerbut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menanyakan itu.
Sebab, ADD itu berkaitan dengan insentif untuk para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memang mengalokasikan insentif sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk RT dan RW, yang mulai diberikan tahun 2022. Oleh sejumlah petinggi, insentif tersebut dinilai dampak dari penurunan ADD tahun 2022.
Petinggi Sekuro, Kecamatan Mlonngo Ali Sochib mengatakan, pemotongan ADD yang dia sebut rata-rata sekitar 10 persen memberatkan petinggi.
Baca juga: Jokowi: Hati-Hati Kelola Dana Desa“Kalau kita kalkulasi lagi, pengurangan anggaran ADD ini, kok, seolah dikembalikan sebagai subsidi tunjangan RT/RW. Andai ada peninjauan terhadap ADD yang dipotong ini, kami sangat berterima kasih,” kata Sochib, Selasa (4/1/2022).
Hal itu sebelumnya juga ditanyakan Petinggi Bangsri, Kecamatan Bangsri, Sunaryo. “Mengapa ADD atnrardesa berbeda. Nominalnya tidak sesuai dengan keinginan dan kepentingan peperintah desa,” tambahnya.
Hal itu sebelumnya juga ditanyakan Petinggi Bangsri, Kecamatan Bangsri, Sunaryo. “Mengapa ADD atnrardesa berbeda. Nominalnya tidak sesuai dengan keinginan dan kepentingan peperintah desa,” tambahnya.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Tambahsari Ditangkap PolisiMenanggapi penjelasan itu, Ketua DPRD Kabupupaten Jepara Haizul Ma’arif menyebut, pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa merupakan bagian dari elemen pemerintah Republik Indonesia yang harus tunduk pada peraturan dari atas.“Terkait pengurangan DAU. Kita semua mau tidak mau mengikuti aturan dari pusat. Palimg tidak kita perlu pembelajaran secar yuridis bagaimana penetapn Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang mengatur ini,” pesan Haizul Ma’arif.“Desa memang diberi kewenangan mengatur keuangannya. Akan tetapi sekarang kita menghadapi situasi yang berbeda sehingga turunlah perpres itu. Semua unsur pemerintahan tersasar perpres itu, termasuk kami di DPRD,” lanjutnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_262289" align="alignleft" width="1280"]

Audiensi antara petinggi dengan DPRD Jepara terkait penurunan ADD tahun 2022. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Menurunnya
alokasi dana desa (ADD) di
Kabupaten Jepara dipertanyakan para petinggi atau kepala desa di sana. Mereka pun menyerbut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menanyakan itu.
Sebab, ADD itu berkaitan dengan insentif untuk para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memang mengalokasikan insentif sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk RT dan RW, yang mulai diberikan tahun 2022. Oleh sejumlah petinggi, insentif tersebut dinilai dampak dari penurunan ADD tahun 2022.
Petinggi Sekuro, Kecamatan Mlonngo Ali Sochib mengatakan, pemotongan ADD yang dia sebut rata-rata sekitar 10 persen memberatkan petinggi.
Baca juga: Jokowi: Hati-Hati Kelola Dana Desa
“Kalau kita kalkulasi lagi, pengurangan anggaran ADD ini, kok, seolah dikembalikan sebagai subsidi tunjangan RT/RW. Andai ada peninjauan terhadap ADD yang dipotong ini, kami sangat berterima kasih,” kata Sochib, Selasa (4/1/2022).
Hal itu sebelumnya juga ditanyakan Petinggi Bangsri, Kecamatan Bangsri, Sunaryo. “Mengapa ADD atnrardesa berbeda. Nominalnya tidak sesuai dengan keinginan dan kepentingan peperintah desa,” tambahnya.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Tambahsari Ditangkap Polisi
Menanggapi penjelasan itu, Ketua DPRD Kabupupaten Jepara Haizul Ma’arif menyebut, pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa merupakan bagian dari elemen pemerintah Republik Indonesia yang harus tunduk pada peraturan dari atas.
“Terkait pengurangan DAU. Kita semua mau tidak mau mengikuti aturan dari pusat. Palimg tidak kita perlu pembelajaran secar yuridis bagaimana penetapn Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang mengatur ini,” pesan Haizul Ma’arif.
“Desa memang diberi kewenangan mengatur keuangannya. Akan tetapi sekarang kita menghadapi situasi yang berbeda sehingga turunlah perpres itu. Semua unsur pemerintahan tersasar perpres itu, termasuk kami di DPRD,” lanjutnya.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi