Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Kasus investasi bodong yang dilakukan YN (21) sudah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Persidangannya pun dijadwalkan dimulai pekan depan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, Rabu (5/1/2022). Diketahui, YN merupakan gadis yang beralamat di Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara.

“Berkas tersangka sudah saya limpahkan ke kejaksaan. Pekan depan disidangkan,” jelas Rozi.

Rozi menilai, jalannya persidangan tersebut akan memakan waktu lama. Pasalnya, ada banyak berkas dari korban yang membutuhkan proses pendalaman tak mudah dan tak sebentar.

Baca juga: YN, Gadis dari Mlonggo Dalangi Sendiri Investasi Bodong di Jepara

Saat penetapan status tersangka itu, Rozi mengamankan barang-barang bukti. Seperti 13 lembar struk bukti transfer BRI, handphone merk Oppo Reno2 F, dua nomor telepon YN, sebuah memory card, dua buah buku rekening BRI dan sebuah buku rekening BCA, 163 lembar rekening koran, 25 lembar screenshoot chat dan status WhatsApp, dan tiga buku rekening penampung milik YA.

“Berkas-berkasnya kan, banyak sekali. Jadi pasti akan lama prosesnya. Mengingat korbannya juga tak sedikit,” kata Rozi.
“Berkas-berkasnya kan, banyak sekali. Jadi pasti akan lama prosesnya. Mengingat korbannya juga tak sedikit,” kata Rozi.Pihaknya menyebut, korban YN dalam investasi bodong tersebut sekitar 200 orang. Korban-korban berasal dari beragam kalangan.Rozi menyebut, kerugian dari aktivitas investasi bodong tersebut mencapai Rp 500 juta. Angka itu didapat dari hasil keterangan para saksi yang diperiksa.Atas tindakan tersebut, lanjut Rozi, YN dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). YN diancam hukuman penjara empat tahun.Diberitakan sebelumnya, pada September lalu, YN digeruduk ratusan orang yang mengaku telah dibohonginya. YN menjalankan investasi bodong dengan sistem pelipatan keuntungan investasi dalam waktu singkat. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler