Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Pemkab Jepara memiliki piutang dari setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Itu karena ada tunggakan setoran PBB di beberapa desa. Jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Ronji, Jumat (7/1/2022) menyebut, macetnya penyetoran pajak itu hampir merata di semua desa di Jepara.

“Hampir semua (desa, red) masih ada tunggakan. Dan belum dibayarkan ke kami,” terang Ronji.

Baca juga: Penerimaan Pajak di Kudus 2021 Capai 106,7 Persen

Banyaknya tunggakan PBB di Kabupaten Jepara itu, membuat DPPKAD segera melakukan penelusuran. Itu dilakukan untuk mencari tahu persoalan yang menyebabkan tunggakan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya penggunaan dana PBB yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.

Menurutnya, BPKAD sudah melakukan penagihan kepada wajib pajak. Dia mengaku, banyak desa memiliki tunggakan PBB dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Namun, bisa karena warga belum membayar atau belum dibayarkan oleh perangkat desa yang bertugas melakukan penagihan.

“'Target penetapan PBB tahun 2020 mencapai Rp 38,8 miliar dan 2021 sebesar 42 miliar. Adapun piutang PBB tahun 2020 saja masih tersisa Rp 3,7 miliar,” ujar Ronji.Jika nanti ada indikasi digunakan oleh oknum perangkat desa, BPKAD akan langsung berkoordinasi dengan desa.Ronji mengimbau kepada warga agar memanfaatkan fasilitas pembayaran langsung melalui bank atau e-commerce resmi yang melayani pembayaran PBB secara langsung. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dana pembayaran PBB yang telah disetor warga.“'Di belakang tagihan PBB itu, ada cara pembayarannya, bisa diikuti oleh pemilik NOP. Kalau belum dibayarkan, ini masih menjadi tanggungan pemilik nomor objek pajak (NOP) tadi,'' pungkas Ronji. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler