Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Kapolsek Donorojo Iptu Teguh Pujadi mengungkapkan tambang liar galian C di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara tidak memiliki izin.

“Itu kasus lama. Sepuluh tahun lalu sudah pernah ada. Tapi ini ada lagi,” kata Iptu Teguh, Sabtu (8/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo Desa Tulakan menghancurkan jembatan yang jadi akses tambang liar itu. Sikap itu merupakan bentuk perlawanan para petani yang merasa nasib pertaniannya sangat terancam adanya penambangan tersebut.

Baca juga: Lawan Galian C, Petani Tulakan Jepara Hancurkan Akses Tambang Ilegal

Iptu Teguh sebenarnya sudah mengingatkan para penambang untuk berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat. Terutama pada para petani di sana. Sebab, yang paling terdampak nantinya adalah para petani dan masyarakat setempat.

“Sudah saya edukasi, minimal kulo nuwun (minta izin, red) ke desa. Dirembuk dulum kalau memang ada respon baik dan titik temu ya, silahkan. Tapi nyatanya tidak dilakukan,” jelas Iptu Teguh.

Namun, lanjutnya, para penambang ternyata nekat melakukan aktifitasnya kembali. Tindakan itu membuat para petani marah dan kemudian melakukan perlawanan.Pihaknya menyebut, aktivitas penambangan liar tersebut sudah dilakukan sekitar sepuluh hari. Sejumlah material sudah diambil dalam aktivitas itu.Saat ini, Iptu Teguh masih belum melakukan tindakan. Sebab, dengan dihancurkannya jembatan itu, praktis aktivitas penambangan berhenti.“Sementara ini kami mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah desa. Utamanya gapoktan. Karena sumber air yang terancam merupakan sumber penghidupan mereka. Di sisi lain, penambang itu juga tidak mendirikan izin sama sekali,” pungkas Iptu Teguh. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler