Jepara Masih Pertahankan Istilah Petinggi untuk Jabatan Kepala Desa
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 10 Januari 2022 18:52:52
MURIANEWS, Jepara – Di eks-Karesidenan Pati, mungkin hanya Kabupaten Jepara yang masih memertahankan istilah petinggi untuk sebutan kepala desa (kades).
“Memang, rata-rata kota atau kabupaten lain menggunakan istilah Kades atau lurah. Tapi kita masih pakai Petinggi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, pemakaiannya bahkan sudah digunakan sejak zaman dahulu hingga sekarang ini. Bahkan, istilah petinggi sendiri sudah dituangkan dalam produk hukum, di Jepara.
Baca juga: Petinggi di Jepara Geruduk Bupati, Minta Motor BaruSalah satu produk hukum itu, adalah Peraturan Bupati (Perbup) Jepara No 26 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten
Jepara.
Edy menerangkan, penggunaan istilah bagi pemimpin desa, oleh pemerintah pusat tidak harus mengikuti satu penamaan yang sama dengan daerah lain. Tetapi tiap-tiap daerah diberikan kewenangan untuk bebas membuat penamaan tersebut.
Edy menerangkan, penggunaan istilah bagi pemimpin desa, oleh pemerintah pusat tidak harus mengikuti satu penamaan yang sama dengan daerah lain. Tetapi tiap-tiap daerah diberikan kewenangan untuk bebas membuat penamaan tersebut.Terkait dengan istilah petinggi, lanjut Edy, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara lebih mengutamakan pelestarian kearifan lokal. Di mana sejak dulu, masyarakat Jepara biasa menyebut pemimpin di desanya dengan istilah petinggi.“Boleh menamakan apapun. Karena di undang-undangnya, kepala desa atau sebutan lainnya. Jadi dari dulu sampai sekarang ya, pakai istilah petinggi,” imbuh Edy.Edy menyebut, ada 184 desa di Jepara yang menggunakan istilah petinggi. Sedangkan, sekitar sepuluh lainnya menggunakan istilah lurah. Penamaan lurah hanya dipakai di wilayah Kecamatan Jepara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_264118" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu petinggi di Jepara saat dilantik bupati Jepara beberapa pekan lalu. (MURIANEWS/Faqih Mansyur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Di eks-Karesidenan Pati, mungkin hanya Kabupaten Jepara yang masih memertahankan istilah petinggi untuk sebutan kepala desa (kades).
“Memang, rata-rata kota atau kabupaten lain menggunakan istilah Kades atau lurah. Tapi kita masih pakai Petinggi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, pemakaiannya bahkan sudah digunakan sejak zaman dahulu hingga sekarang ini. Bahkan, istilah petinggi sendiri sudah dituangkan dalam produk hukum, di Jepara.
Baca juga: Petinggi di Jepara Geruduk Bupati, Minta Motor Baru
Salah satu produk hukum itu, adalah Peraturan Bupati (Perbup) Jepara No 26 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten
Jepara.
Edy menerangkan, penggunaan istilah bagi pemimpin desa, oleh pemerintah pusat tidak harus mengikuti satu penamaan yang sama dengan daerah lain. Tetapi tiap-tiap daerah diberikan kewenangan untuk bebas membuat penamaan tersebut.
Terkait dengan istilah petinggi, lanjut Edy, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara lebih mengutamakan pelestarian kearifan lokal. Di mana sejak dulu, masyarakat Jepara biasa menyebut pemimpin di desanya dengan istilah petinggi.
“Boleh menamakan apapun. Karena di undang-undangnya, kepala desa atau sebutan lainnya. Jadi dari dulu sampai sekarang ya, pakai istilah petinggi,” imbuh Edy.
Edy menyebut, ada 184 desa di Jepara yang menggunakan istilah petinggi. Sedangkan, sekitar sepuluh lainnya menggunakan istilah lurah. Penamaan lurah hanya dipakai di wilayah Kecamatan Jepara.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi