Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Proyek perumahan di Karimunjawa yang diduga dijualbelikan warga negara asing (WNA) bikin warga Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, lokasi pekerjaan itu marah.

Selain pengerjaannya tidak ada sosialisasi pada warga setempat, proyek pengerjaannya juga memakan bibir pantai di sana. Lebih lagi, lahan seluas 35.000 meter disana dijual dalam bentuk perumahan dengan harga selangit, yakni 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta.

Menyikatpi itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara Jaka Pramono mengaku belum mendapatkan informasi penjualan properti kepada WNA.

Menurutnya, WNA tidak bisa menguasai tanah di Indonesia. Perumahan yang dijual kepada WNA tidak bisa ditindaklanjuti peralihannya.

“'Ya, artinya kalau dijual kepada perorangan asing jelas tidak bisa ditindaklanjuti peralihannya,” tegasnya.

Jika dalam iklan The Starup Island sudah mengklaim sudah ada penjualan 170 unit, Jaka memastikan, sampai saat ini tidak ada peralihan kepada WNA. “Tapi prinsipnya sampai saat ini belum ada peralihan kepada orang asing tersebut,” imbuhnya.

Jaka menjelaskan, sesuai Peratuan pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia, WNA hanya bisa memiliki rumah tinggal, satuan rumah susun (sarusun) dengan hak pakai.

Baca juga: Heboh! Tanah di Karimunjawa Diduga Dijual Bebas untuk Warga Asing

Syaratnya harus mempunyai ijin tinggal di Indonesia, keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

“Tapi kalau rumah tinggal dengan hak pakai bisa asalkan memenuhi syarat dan bukan untuk kegiatan usaha,” tegasnya.

Komentar

Terpopuler