Jumat, 21 November 2025


MURANEWS, Jepara – Kasus investasi bodong dengan pelaku Yenimatul Anggraeni, warga Kecamatan Mlonggo, Jepara kini mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara. Dalam sidang perdana itu, tujuh saksi dihadirkan.

Sidang dilaksanakan secara daring dan langsung. Terdakwa Yeni mengikuti persidangan lewat Zoom di Rutan Kelas IIB Jepara. Sedangkan, saksi-saksi hadir langsung di PN Jepara.

Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Enam orang di antaranya perempuan, dan seorang laki-laki. Rata-rata mereka masih berusia 20-an tahun. Beberapa di antara mereka datang mengenakan pakaian seragam salah satu pabrik garmen di Jepara.

Mu’anah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut mendakwa Yeni dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Atau, alternatif pasal lain yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca juga: Keluarga Pelaku Investasi Bodong Asal Mlonggo Jepara Tuntut Penjarah Rumahnya

Dalam persidangan itu terungkap sejumlah fakta dari para saksi. Antara lain tentang keruwetan mekanisme investasi yang dijalankan oleh Yeni.

Salah satu saksi yang juga korban, Asabela mengaku mengetahui aktivitas investasi itu dari seorang temannya lewat postingan story WhatsApp. Ia pun tergiur karena menjanjikan kuntungan yang besar.

Asabela kemudian menyetorkan sejumlah uang. Hasilnya pun nyata. Dalam waktu kurang dari sepekan, dia sudah mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan.

“Selama saya gabung, uang yang saya setor sudah Rp 7,4 juta. Tapi kalau dihitung-hitung, uang yang kembali baru Rp 2 juta,” terang Asabela saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Rightman Situmorang, Selasa (18/1/2022).
“Selama saya gabung, uang yang saya setor sudah Rp 7,4 juta. Tapi kalau dihitung-hitung, uang yang kembali baru Rp 2 juta,” terang Asabela saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Rightman Situmorang, Selasa (18/1/2022).Asabela juga mengaku bahwa dia tidak tahu apa sebenarnya usaha yang dijalankan Yeni. Yang dia tahu, Yeni memiliki usaha penjualan kosmetik dan pakaian.Dalam perjalanan investasi yang dia ikuti, Asabela tak menyadari investasi tersebut bodong. Dia pun tak mencari tahu seluk beluk sistem investasi yang dijalankan terdakwa.“Saya kadang transfer uang langsung ke Yeni, lalu ke nomor rekening almarhumah ibunya, lalu ke seorang laki-laki yang ternyata juga menjadi korban. Yeni langsung yang menyuruh saya mentransfer uang kepada rekening-rekening itu. Saat mau mentransfer ke Yeni, dia bilang rekeningnya sedang limit. Tidak bisa menerima transfer,” ungkap Asabela.Sementara itu, saat Yeni ditanya terkait kesaksian Asabela, tak ada upaya membela diri. Ia justru membenarkan semua kesaksian itu.“Iya benar. Benar semua. Tidak ada keberatan dengan apa yang dikatakan oleh saksi,” jawab Yeni singkat.Diberitakan sebelumnya, Yeni, yang merupakan gadis asal Kecamatan Mlonggo itu menjalankan investasi bodong. Ratusan orang diduga menjadi korban dengan beragam jumlah kerugian. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler