Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Perkara penganiayaan yang dilakukan seorang petinggi atau kepala desa (Kades) di Kabupaten Jepara pada selingkuhan istrinya berakhir dengan kesepakatan damai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengatakan bahwa kesepakatan damai kedua belah pihak itu berlangsung pada Sabtu (15/1/2022) lalu.

“Kedua belah pihak sudah bersepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan cara damai,” terang Rozi, Kamis (20/1/2022).

Atas kesepakatan tersebut, lanjut Rozi, akhirnya pihak korban atau selingkuhan istri petinggi itu mencabut laporannya. Rozi juga sudah memeriksa semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut, untuk memastikan pencabutan laporan disepakati bersama.

Baca juga: Kades di Jepara Diduga Setrum Selingkuhan Istri

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu istri terlapor menelpon pelapor yang merupakan selingkuhannya. Dalam telepon itu, istri terlapor meminta pelappor untuk datang di salah satu hotel di Kabupaten Jepara.

Setelah bertemu, tak lama istri terlapor keluar kamar hotel tersebut. Tiba-tiba terlapor datang ke kamar hotel tempat pertemuan pelapor dengan istri terlapor.
Setelah bertemu, tak lama istri terlapor keluar kamar hotel tersebut. Tiba-tiba terlapor datang ke kamar hotel tempat pertemuan pelapor dengan istri terlapor.Terlapor yang merupakan salah satu petinggi di Kabupaten Jepara itu langsung menyetrum pelapor. Saat itu, terlapor menuduh pelapor telah berselingkuh dengan istrinya.Tak hanya itu, pelapor juga dicekoki minuman beralkohol, ditampar dengan sandal, dikencingi sampai disetrum. Lalu, pelapor dibawa ke Terminal Kudus dan ditinggal di sana.Rozi mengungkapkan, meskipun tidak ada saksi mata yang melihat langsung penganiayaan tersebut, sejumlah alat bukti berhasil diamankan. Seperti gelas pecah, tirai lepas dan botol minuman beralkohol.“Tapi sekarang sudah damai. Dengan pencabutan laporan, berarti kasus ini sudah selesai,” pungkas Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler