Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Diperiksa Polisi, Ini Pengakuannya
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 2 Februari 2022 20:51:02
MURIANEWS, Jepara – Penjual miras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo yang tewaskan delapan orang diperiksa polisi secara intensif. Pemeriksaan dilakukan Satreskrim Polres
Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu dilakukan setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.
“Sampai saat ini kami sudah periksa delapan orang saksi. Mulai dari korban yang masih hidup sampai perangkat desa,” kata Rozi, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Delapan Orang di Jepara Tewas Gegara Miras Oplosan, Polisi Kosek Tiap WarungRozi sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari warung ‘Angkringan 2 Jiwa’ tempat pesta miras oplosan maut. Seperti empat jerigen etanol sebanyak 23 liter.
Kepada penyidik, si penjual berinisial P itu mengaku mendapatkan miras dari seorang penjual miras di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji.
“Jadi si P ini belajar meracik miras oplosan dari AJ, penjual miras yang beralamat di Desa Mambak,” ungkap Rozi.
“Jadi si P ini belajar meracik miras oplosan dari AJ, penjual miras yang beralamat di Desa Mambak,” ungkap Rozi.Kemudian, aparat juga mendatangi warung milik AJ. Dan mengamankan 1 jerigen etanol beserta 10 botol miras oplosan siap jual.Rozi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengirimkan sampel miras oplosan ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah. Untuk mendapatkan hasil apa kandungan dari oplosan tersebut.Rozi mengungkapkan, mulanya P berkilah dengan mengatakan para remaja tersebut membawa sendiri miras oplosan ke warungnya. Sedangkan, dia hanya menyediakan makanan, dan aneka softdrink.Tetapi, setelah dilakukan pendalaman, akhirnya P mengakui jika dialah yang menyediakan miras oplosan tersebut. Saat ini P masih berstatus sebagai saksi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_236223" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Penjual miras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo yang tewaskan delapan orang diperiksa polisi secara intensif. Pemeriksaan dilakukan Satreskrim Polres
Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu dilakukan setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.
“Sampai saat ini kami sudah periksa delapan orang saksi. Mulai dari korban yang masih hidup sampai perangkat desa,” kata Rozi, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Delapan Orang di Jepara Tewas Gegara Miras Oplosan, Polisi Kosek Tiap Warung
Rozi sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari warung ‘Angkringan 2 Jiwa’ tempat pesta miras oplosan maut. Seperti empat jerigen etanol sebanyak 23 liter.
Kepada penyidik, si penjual berinisial P itu mengaku mendapatkan miras dari seorang penjual miras di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji.
“Jadi si P ini belajar meracik miras oplosan dari AJ, penjual miras yang beralamat di Desa Mambak,” ungkap Rozi.
Kemudian, aparat juga mendatangi warung milik AJ. Dan mengamankan 1 jerigen etanol beserta 10 botol miras oplosan siap jual.
Rozi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengirimkan sampel miras oplosan ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah. Untuk mendapatkan hasil apa kandungan dari oplosan tersebut.
Rozi mengungkapkan, mulanya P berkilah dengan mengatakan para remaja tersebut membawa sendiri miras oplosan ke warungnya. Sedangkan, dia hanya menyediakan makanan, dan aneka softdrink.
Tetapi, setelah dilakukan pendalaman, akhirnya P mengakui jika dialah yang menyediakan miras oplosan tersebut. Saat ini P masih berstatus sebagai saksi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi