Efek Miras Oplosan Maut, Satpol PP Jepara Gencarkan Razia
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 3 Februari 2022 17:40:32
MURIANEWS, Jepara - Peristiwa maut pesta miras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, menjadi pekerjaan rumah bagi Satpol PP Jepara. Setelah peristiwa itu, Satpol PP akan memperbanyak razia miras.
Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur, menegaskan segera menurunkan anggotanya untuk menggencarkan razia miras di seluruh wilayah Jepara. Sebab, pihaknya menilai persebaran miras hampir merata di semua wilayah Kota Ukir.
“Padahal kami sudah berkali-kali razia di sana (Desa Karanggondang). Tapi masih saja ada yang nekad jualan miras,” kata Syukur, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Ini Fakta-Fakta Baru Miras Oplosan Maut JeparaSejauh ini, lanjut Syukur, para penjual miras hanya dihukum dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Maksimal, penjual miras yang terbukti bersalah, dihukum denda Rp 50 juta.
“Sejauh ini belum ada yang dihukum badan (penjara). Rata-rata didenda uang dan barang buktinya disita,” jelas Syukur.
Sementara itu, Bupati
Jepara Dian Kristiandi prihatian dengan peristiwa meninggalnya 8 warga Jepara akibat miras oplosan. Dia juga menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian dengan korban yang semuanya masih berusia muda tersebut.
Sementara itu, Bupati
Jepara Dian Kristiandi prihatian dengan peristiwa meninggalnya 8 warga Jepara akibat miras oplosan. Dia juga menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian dengan korban yang semuanya masih berusia muda tersebut.
Baca juga: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Diperiksa Polisi, Ini PengakuannyaBagi Bupati Dian Kristiandi, kejadian tersebut patut menjadi renungan bagi para orang tua. Dia mengajak seluruh warga Jepara untuk terus mengawasi dan mengarahkan putra-putrinya, terutama mereka yang masih muda.“Saya juga menginstruksikan Satpol PP untuk lebih intens meningkatkan operasi penertiban penyakit masyarakat,” tambahnya.Peningkatan intensitas operasi pekat itu terutama di wilayah-wilayah yang disinyalir rawan digunakan para remaja dan masyarakat untuk mengonsumsi miras. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_269365" align="alignleft" width="1280"]

Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto menunjukkan miras hasil operasi setelah adanya pesta miras oplosan maut. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Peristiwa maut pesta miras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, menjadi pekerjaan rumah bagi Satpol PP Jepara. Setelah peristiwa itu, Satpol PP akan memperbanyak razia miras.
Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur, menegaskan segera menurunkan anggotanya untuk menggencarkan razia miras di seluruh wilayah Jepara. Sebab, pihaknya menilai persebaran miras hampir merata di semua wilayah Kota Ukir.
“Padahal kami sudah berkali-kali razia di sana (Desa Karanggondang). Tapi masih saja ada yang nekad jualan miras,” kata Syukur, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Ini Fakta-Fakta Baru Miras Oplosan Maut Jepara
Sejauh ini, lanjut Syukur, para penjual miras hanya dihukum dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Maksimal, penjual miras yang terbukti bersalah, dihukum denda Rp 50 juta.
“Sejauh ini belum ada yang dihukum badan (penjara). Rata-rata didenda uang dan barang buktinya disita,” jelas Syukur.
Sementara itu, Bupati
Jepara Dian Kristiandi prihatian dengan peristiwa meninggalnya 8 warga Jepara akibat miras oplosan. Dia juga menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian dengan korban yang semuanya masih berusia muda tersebut.
Baca juga: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Diperiksa Polisi, Ini Pengakuannya
Bagi Bupati Dian Kristiandi, kejadian tersebut patut menjadi renungan bagi para orang tua. Dia mengajak seluruh warga Jepara untuk terus mengawasi dan mengarahkan putra-putrinya, terutama mereka yang masih muda.
“Saya juga menginstruksikan Satpol PP untuk lebih intens meningkatkan operasi penertiban penyakit masyarakat,” tambahnya.
Peningkatan intensitas operasi pekat itu terutama di wilayah-wilayah yang disinyalir rawan digunakan para remaja dan masyarakat untuk mengonsumsi miras.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi