Ternyata Ini Racikan Miras Oplosan Maut Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 4 Februari 2022 13:44:23
MURIANEWS, Jepara – Racikan miras oplosan yang tewaskan sembilan orang di
Jepara ternyata bukan arak gingseng yang menjadi bahan dasarnya. Namun, etanol atau alkohol murni yang digunakan.
Itu terungkap setelah satreskrim Polres Jepara memeriksa penjual miras tersebut. Dalam pemeriksaan, ia yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka mengaku meracik sendiri miras oplosan itu.
“Miras oplosan tersebut dihasilkan dari campuran etanol ditambah dengan air mineral. P juga menyediakan makanan, softrdrink dan minuman sachet berbagai rasa,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Penjual Miras Oplosan Maut Jepara Ditetapkan TersangkaRozi menjelaskan, mulanya tersangka tak mengakui jika ia yang menjual miras oplosan pembawa maut itu. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengatakan jika korban yang membawa miras itu sendiri ke warungnya.
Pada pengakuan awal, tersangka mengatakan hanya menyediakan softdrink, perasa minuman dan makanan. Namun, setelah diperiksa lebih mendalam, akhirnya P mengakui bahwa dialah yang meracik sendiri miras oplosan itu.
Baca juga: Ini Fakta-Fakta Baru Miras Oplosan Maut JeparaDari pengakuan itu, terungkap jika P belajar meracik miras oplosan dari sesama penjual miras AJ. Namun, AJ berjualan di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji.
Saat meracik, P mencampurkan dua liter etanol dengan satu galon air mineral. Etanol itu dibeli P dari AJ dan seseorang di Semarang melalui situs jual beli online.Sebelumnya, polisi telah menetapkan P sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan orang di Jepara. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
Baca juga: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Diperiksa Polisi, Ini Pengakuannya“Terhadap P ini kami tetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti sudah kami sita,” terang Rozi, Jumat (4/2/2022).Dari P, Rozi menyita barang bukti total 40 liter etanol yang dikemas dalam beberapa jeriken dengan ukuran yang berbeda. Selain itu, diamankan juga satu set alat pengoplos dan satu alat untuk mengukur kadar alkohol.“Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua tersangka. Barang bukti disembunyikan setelah P mengetahui ada korban jiwa akibat miras yang dia jual itu,” imbuh Rozi. Reporter: Faqih mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_70514" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Racikan miras oplosan yang tewaskan sembilan orang di
Jepara ternyata bukan arak gingseng yang menjadi bahan dasarnya. Namun, etanol atau alkohol murni yang digunakan.
Itu terungkap setelah satreskrim Polres Jepara memeriksa penjual miras tersebut. Dalam pemeriksaan, ia yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka mengaku meracik sendiri miras oplosan itu.
“Miras oplosan tersebut dihasilkan dari campuran etanol ditambah dengan air mineral. P juga menyediakan makanan, softrdrink dan minuman sachet berbagai rasa,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Penjual Miras Oplosan Maut Jepara Ditetapkan Tersangka
Rozi menjelaskan, mulanya tersangka tak mengakui jika ia yang menjual miras oplosan pembawa maut itu. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengatakan jika korban yang membawa miras itu sendiri ke warungnya.
Pada pengakuan awal, tersangka mengatakan hanya menyediakan softdrink, perasa minuman dan makanan. Namun, setelah diperiksa lebih mendalam, akhirnya P mengakui bahwa dialah yang meracik sendiri miras oplosan itu.
Baca juga: Ini Fakta-Fakta Baru Miras Oplosan Maut Jepara
Dari pengakuan itu, terungkap jika P belajar meracik miras oplosan dari sesama penjual miras AJ. Namun, AJ berjualan di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji.
Saat meracik, P mencampurkan dua liter etanol dengan satu galon air mineral. Etanol itu dibeli P dari AJ dan seseorang di Semarang melalui situs jual beli online.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan P sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan orang di Jepara. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
Baca juga: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Diperiksa Polisi, Ini Pengakuannya
“Terhadap P ini kami tetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti sudah kami sita,” terang Rozi, Jumat (4/2/2022).
Dari P, Rozi menyita barang bukti total 40 liter etanol yang dikemas dalam beberapa jeriken dengan ukuran yang berbeda. Selain itu, diamankan juga satu set alat pengoplos dan satu alat untuk mengukur kadar alkohol.
“Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua tersangka. Barang bukti disembunyikan setelah P mengetahui ada korban jiwa akibat miras yang dia jual itu,” imbuh Rozi.
Reporter: Faqih mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi