Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Teka-teki kandungan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan sembilan orang di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara masih belum terang benderang.

Sebab, sampel miras yang dikirim ke laboratorium forensik (labfor) Polda Jawa Tengah belum juga keluar hasilnya. Itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, Sabtu (5/2/2022).

Pihaknya menyebut penelitian atau uji sampel miras itu membutuhkan waktu setidaknya sepekan. Sampai hari ini, sampel itu sudah empat hari berada di Labfor Polda Jateng.

Baca juga: Ternyata Ini Racikan Miras Oplosan Maut Jepara

“Uji sampelnya di Labfor Polda Jateng seminggu. Jadi sekarang kami masih menunggu hasilnya,” jelas Rozi.

Meski demikian, Rozi sudah mendapatkan pengakuan dari P, penjual miras oplosan sekaligus pemilik warung lokasi pesta miras yang digelar para korban. Rozi mengungkap, ternyata P meracik etanol dengan air mineral.

“Kadar alkohol di etanol yang dibuat miras oplosan itu 96 persen. Tapi kami tetap harus memastikan kandungannya dari hasil labfor itu,” ungkap Rozi.
“Kadar alkohol di etanol yang dibuat miras oplosan itu 96 persen. Tapi kami tetap harus memastikan kandungannya dari hasil labfor itu,” ungkap Rozi.Sebelumnya, Rozi sudah menyita barang bukti berupa 40 liter etanol yang dikemas dalam beberapa jeriken berbagai ukuran. Selain itu, diamankan juga satu set alat pengoplos dan satu alat untuk mengukur kadar alkohol.Barang bukti itu diamankan dari rumah orang tua P. Ternyata, P sengaja menyembunyikan barang bukti itu karena mengetahui ada orang yang tewas setelah pesta miras di warungnya.Diketahui, pesta miras oplosan tersebut telah merenggut sembilan nyawa dan delapan orang lainnya masih dirawat di rumah sakit secara intensif.Saat ini, polisi sudah menetapkan P sebagai tersangka. Pihaknya menyangkakan tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Pangan dan Undang-undang kesehatan. Dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler