Adanya wanita di dalam pesta miras itu juga disebutkan penjual miras oplosan, P saat dihadirkan di Mapolres Jepara dalam konfrensi pers kasus miras oplosan maut. P sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Itu terungkap saat ditanya lebih jelas terkait jumlah orang yang terlibat dalam pesta miras tersebut. Ia menyebut ada sekitar 30 orang. Di antara orang-orang itu ada perempuan yang ikut. Tapi dia tidak tahu siapa perempuan itu.
“Kalau cewek, ada keluar masuk. Itu anak-anak (peserta pesta) yang bawa. Minumnya anak-anak semalaman sampai pagi,” pungkas P.
Wanita di pesta miras itu sempat diungkap Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto dan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi. Namun keduanya menyebut masih sebatas kabar burung. Sebab, identitas dan keberadaan si perempuan itu tak kunjung diketahui.
Sementara pada pengakuan lainnya, P mempelajari cara mengoplos miras dari AJ, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji yang lebih dulu berjualan miras oplosan.Ia mencampurkan dua liter etanol dengan satu galon air mineral. Setelah diracik dalam ember, pelaku kemudian mengemasnya dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Satu botol itu, P menjualnya dengan harga Rp 30 ribu.Kini, P sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Pangan dan Undang-undang kesehatan. Dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_270668" align="alignleft" width="1280"]

Penjual miras oplosan maut memberikan keterangan di Polres Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat).[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Sosok wanita yang ikut dalam pesta miras oplosan maut di Desa Karnggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara masih menjadi misteri. Identitas dan keberadaannya pun belum diketahui.
Adanya wanita di dalam pesta miras itu juga disebutkan penjual miras oplosan, P saat dihadirkan di Mapolres Jepara dalam konfrensi pers kasus miras oplosan maut. P sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Itu terungkap saat ditanya lebih jelas terkait jumlah orang yang terlibat dalam pesta miras tersebut. Ia menyebut ada sekitar 30 orang. Di antara orang-orang itu ada perempuan yang ikut. Tapi dia tidak tahu siapa perempuan itu.
Baca juga: Penjual Miras Oplosan Jepara Sajikan Rasa Nanas dan Kopi
“Kalau cewek, ada keluar masuk. Itu anak-anak (peserta pesta) yang bawa. Minumnya anak-anak semalaman sampai pagi,” pungkas P.
Wanita di pesta miras itu sempat diungkap Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto dan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi. Namun keduanya menyebut masih sebatas kabar burung. Sebab, identitas dan keberadaan si perempuan itu tak kunjung diketahui.
Baca juga: Kandungan Miras Oplosan Maut Jepara Masih Misteri
Sementara pada pengakuan lainnya, P mempelajari cara mengoplos miras dari AJ, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji yang lebih dulu berjualan miras oplosan.
Ia mencampurkan dua liter etanol dengan satu galon air mineral. Setelah diracik dalam ember, pelaku kemudian mengemasnya dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Satu botol itu, P menjualnya dengan harga Rp 30 ribu.
Kini, P sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Pangan dan Undang-undang kesehatan. Dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi