- Satpol PP Jepara melakukan operasi di sejumlah tempat karaoke di Pantai Pungkruk. Dalam operasi itu, enam pemandu karaoke (PK) terjaring razia.
Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan Satpol PP Jepara, Agus DP mengatakan pengamanan enam PK tersebut dilakukan pada Senin (8/2/2022) malam. Setelah dirazia, enam PK tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP
.
“Kita dapat bukti miras dan aktivitas di tempat karaoke itu. Enam PK dan satu operator (laki-laki) kami bawa ke kantor,” kata Agus, Selasa (8/2/2022).
Setelah memintai keterangan, Agus mendapatkan fakta bahwa mereka berasal dari berbagai kota. Yaitu tiga orang asal Jepara, dua orang asal Pati, satu orang berasal dari Blora.
Kepada empat PK itu, Satpol PP tidak memberikan hukuman. Mereka hanya diberi pembinaan dan dimintai membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Sudah kasih pembinaan. Setelah ini kami arahkan ke Dinsospermades (Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red),” imbuh Agus.
Sementara itu, terkait dengan seorang operator yang diamankan, pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan intensif. Satpol PP juga meminta operator itu untuk mengundang pemilik tempat karaoke datang ke kantor Satpol PP.“Pemilik nanti kami kenakan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan, red),” pungkas Agus. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_270948" align="alignleft" width="1280"]

Para PK yang terjaring operasi Satpol PP Jepara diperiksa. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Satpol PP Jepara melakukan operasi di sejumlah tempat karaoke di Pantai Pungkruk. Dalam operasi itu, enam pemandu karaoke (PK) terjaring razia.
Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan Satpol PP Jepara, Agus DP mengatakan pengamanan enam PK tersebut dilakukan pada Senin (8/2/2022) malam. Setelah dirazia, enam PK tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP
Jepara.
“Kita dapat bukti miras dan aktivitas di tempat karaoke itu. Enam PK dan satu operator (laki-laki) kami bawa ke kantor,” kata Agus, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Enam Karaoke Bandel di Jakenan Pati Bikin Petugas Meradang
Setelah memintai keterangan, Agus mendapatkan fakta bahwa mereka berasal dari berbagai kota. Yaitu tiga orang asal Jepara, dua orang asal Pati, satu orang berasal dari Blora.
Kepada empat PK itu, Satpol PP tidak memberikan hukuman. Mereka hanya diberi pembinaan dan dimintai membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Sudah kasih pembinaan. Setelah ini kami arahkan ke Dinsospermades (Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red),” imbuh Agus.
Baca juga: Dua PSK yang Diamankan di Solo Berprofesi Sebagai Pemandu Karaoke
Sementara itu, terkait dengan seorang operator yang diamankan, pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan intensif. Satpol PP juga meminta operator itu untuk mengundang pemilik tempat karaoke datang ke kantor Satpol PP.
“Pemilik nanti kami kenakan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan, red),” pungkas Agus.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi