Petani Jepara Ini ‘Ngaku’ Dukun Saat Cabuli Korbannya
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 14 Februari 2022 14:09:10
MURIANEWS, Jepara - Seorang petani berinisial S (56), warga Kecamatan Kembang, Jepara, diamankan Polres
Jepara. Ia terbukti melakukan pencabulan pada perempuan.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Jepara, Senin (14/2/2022), S mengaku sebagai dukun saat melakukan pencabulan terhadap korbannya itu. Peristiwa itu terjadi pada Juni 2021 lalu.
Kejadian itu bermula saat korban, perempuan berinisial UM (39), warga Kecamatan Kembang menderita sakit perut. Kemudian, ada orang yang menyarankannya untuk berobat kepada S. UM berhasil sembuh.
Baca juga: Berbuat Cabul, Petani asal Jepara Ini DitangkapNamun, UM datang lagi ke S beberapa waktu kemudian. Kali ini bukan karena sakit. Melainkan UM meminta bantuan kepada S karena sedang terlilit utang.
Saat itu, S menyarankan agar UM melakuan ritual mandi. Anehnya, S memerintahkan supaya UM telanjang bulat saat mandi.
“Mandinya di rumahnya (korban) sendiri. Saya yang mendoakan. Lalu dia mandi sendiri,” kata S saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jepara.
Setelah ritual mandi selesai, S kemudian melancarkan aksinya. UM sempat menolaknya. Namun, S berdalih rezekinya tidak akan lancer jika menolaknya.
Baca juga: Ngaku Bisa Menyembuhkan Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Malah Setubuhi Pasiennya
Baca juga: Ngaku Bisa Menyembuhkan Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Malah Setubuhi PasiennyaS kemudian mencabuli UM. Bahkan, perbuatan bejatnya itu dilakukan sampai 20 kali. Pencabulan berulang kali itu di rumah korban saat suaminya melaut.“Saya sudah melakukan hubungan suami istri dengan UM sebanyak 20 kali,” ungkap S.S mengaku terus melancarkan aksi bejatnya itu meskipun ritual sudah selesai. S pernah juga ditolak berhubungan badan oleh UM. Namun dia memaksa dengan dalih rejeki korban akan hilang.Korban akhirnya melaporkan pada polisi. Kini S sudah ditangkap Polres Jepara.“Pencabulan dilakukan berkali-kali di rumah korban saat suaminya melaut. Alasannya supaya rezekinya tidak hilang. Padahal hanya untuk memuaskan nafsu birahinya," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.Atas tindakan tersebut, S kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jepara. Dia diancam dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 tentang Tindakan asusila dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_272229" align="alignleft" width="1280"]

Pers konferense kasus pencabulan oleh dukun cabul asal Kecamatan Kembang, Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Seorang petani berinisial S (56), warga Kecamatan Kembang, Jepara, diamankan Polres
Jepara. Ia terbukti melakukan pencabulan pada perempuan.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Jepara, Senin (14/2/2022), S mengaku sebagai dukun saat melakukan pencabulan terhadap korbannya itu. Peristiwa itu terjadi pada Juni 2021 lalu.
Kejadian itu bermula saat korban, perempuan berinisial UM (39), warga Kecamatan Kembang menderita sakit perut. Kemudian, ada orang yang menyarankannya untuk berobat kepada S. UM berhasil sembuh.
Baca juga: Berbuat Cabul, Petani asal Jepara Ini Ditangkap
Namun, UM datang lagi ke S beberapa waktu kemudian. Kali ini bukan karena sakit. Melainkan UM meminta bantuan kepada S karena sedang terlilit utang.
Saat itu, S menyarankan agar UM melakuan ritual mandi. Anehnya, S memerintahkan supaya UM telanjang bulat saat mandi.
“Mandinya di rumahnya (korban) sendiri. Saya yang mendoakan. Lalu dia mandi sendiri,” kata S saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jepara.
Setelah ritual mandi selesai, S kemudian melancarkan aksinya. UM sempat menolaknya. Namun, S berdalih rezekinya tidak akan lancer jika menolaknya.
Baca juga: Ngaku Bisa Menyembuhkan Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Malah Setubuhi Pasiennya
S kemudian mencabuli UM. Bahkan, perbuatan bejatnya itu dilakukan sampai 20 kali. Pencabulan berulang kali itu di rumah korban saat suaminya melaut.
“Saya sudah melakukan hubungan suami istri dengan UM sebanyak 20 kali,” ungkap S.
S mengaku terus melancarkan aksi bejatnya itu meskipun ritual sudah selesai. S pernah juga ditolak berhubungan badan oleh UM. Namun dia memaksa dengan dalih rejeki korban akan hilang.
Korban akhirnya melaporkan pada polisi. Kini S sudah ditangkap Polres Jepara.
“Pencabulan dilakukan berkali-kali di rumah korban saat suaminya melaut. Alasannya supaya rezekinya tidak hilang. Padahal hanya untuk memuaskan nafsu birahinya," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.
Atas tindakan tersebut, S kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jepara. Dia diancam dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 tentang Tindakan asusila dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi