Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Seorang petani berinisial S (56) asal Kecamatan Kembang, Jepara terpaksa ditangkap kepolisian Polres Jepara. Ia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (11/2/2022). Penangkapan dilakukan setelah ia mendapat laporan dari salah satu korban pencabulan.

Rozi menjelaskan, modus yang dilakukan S adalah dengan menjadi dukun atau paranormal. Ia kemudian meminta pasien melakukan ritual mandi dengan telanjang bulat.

Baca juga: Petani Jepara Ini ‘Ngaku’ Dukun Saat Cabuli Korbannya

Bahkan, korbannya tak hanya satu. Namun, tiga orang. Satu di antaranya, adalah UM, warga Kecamatan Kembang.

“Satu korban (bahkan) sudah disetubuhi berkali-kali. Sedangkan yang dua hanya digrepe-grepe," kata Rozi, Senin (14/2/2022).

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, gayung, kelapa hijau, aneka rupa kembang, akar-akaran, dan pohon padi kerung yang dibakar untuk dijadikan sebagai shampo.

Rozi menerangkan, peristiwa tersebut bermula sejak Juni 2021. Itu setelah UM meminta bantuan kepada S karena terlilit utang.
Rozi menerangkan, peristiwa tersebut bermula sejak Juni 2021. Itu setelah UM meminta bantuan kepada S karena terlilit utang.S memberi syarat agar UM menjalankan ritual mandi telanjang bulat. Tak sampai di situ, S juga mencabuli UM.Baca juga: Ngaku Bisa Menyembuhkan Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Malah Setubuhi PasiennyaBahkan, lanjut Rozi, pencabulan dilakukan sampai 20 kali. Setiap kali mengajak berhubungan badan, S berdalih supaya rezeki UM tidak hilang.“Pencabulan dilakukan berkali-kali di rumah korban saat suaminya melaut. Alasannya supaya rezekinya tidak hilang. Padahal hanya untuk memuaskan nafsu birahinya," terang Rozi.Atas tindakan tersebut, S kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jepara. Dia diancam dengan Pasal  289 KUHP dan/atau Pasal 285 tentang Tindakan asusila dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.https://www.youtube.com/watch?v=uxiaXbVk46oReporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler