telah menetapkan penerima iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 sebanyak 51.255 peserta dengan alokasi anggaran sebesar Rp23,2 miliar.
Menurutnya, penetapan jumlah PBPU dan BP tahun ini juga lebih banyak dibanding tahun 2021 lalu yang hanya sebanyak 48.205 peserta.
''Kami berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk terus berkomitmen memberikan dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Jepara tahun 2022,'' kata Edy, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara BPJS Cabang Kudus dengan Pemkab Jepara bulan Desember lalu.
Kegiatan itu juga menindaklanjuti peraturan menteri dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi program JKN.''Kami saling berkolaborasi dan bersinergi untuk optimalisasi keberlangsungan jaminan kesehatan di daerah. Untuk melindungi seluruh penduduk dalam bidang kesehatan,'' bebernya.Saat ini, sebanyak 987.918 jiwa penduduk atau mencakup 81,49 persen dari penduduk Kabupaten Jepara telah terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS. Deklarasi ini diharapkan dapat memperluas kepesertaan JKN-KIS di Jepara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_272369" align="alignleft" width="800"]

Penandatanganan kesepakatan terkait perluasan program JKN-KIS di Setda Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara menggelontorkan anggaran Rp 23,2 Miliar untuk program kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Jepara.
Sekda Jepara, Edy Sudjatmiko, mengatakan, tahun ini Pemkab
Jepara telah menetapkan penerima iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 sebanyak 51.255 peserta dengan alokasi anggaran sebesar Rp23,2 miliar.
Menurutnya, penetapan jumlah PBPU dan BP tahun ini juga lebih banyak dibanding tahun 2021 lalu yang hanya sebanyak 48.205 peserta.
Baca juga: 21 Ribu Warga Miskin Jepara Tercoret dari Program JKN
''Kami berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk terus berkomitmen memberikan dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Jepara tahun 2022,'' kata Edy, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara BPJS Cabang Kudus dengan Pemkab Jepara bulan Desember lalu.
Kegiatan itu juga menindaklanjuti peraturan menteri dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi program JKN.
''Kami saling berkolaborasi dan bersinergi untuk optimalisasi keberlangsungan jaminan kesehatan di daerah. Untuk melindungi seluruh penduduk dalam bidang kesehatan,'' bebernya.
Saat ini, sebanyak 987.918 jiwa penduduk atau mencakup 81,49 persen dari penduduk Kabupaten Jepara telah terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS. Deklarasi ini diharapkan dapat memperluas kepesertaan JKN-KIS di Jepara.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi