Terungkap! Lokasi Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Sudah Kantongi Izin dari Pemkab Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 17 Februari 2022 16:15:52
MURIANEWS, Jepara – Polemik proyek hunian yang diduga dijual ke Warga Negara Asing (WNA) di Karimunjawa makin terang benderang. Kini terungkap jika proyek itu telah mengantongi izin.
Pemkab
Jepara yang buka suara terkait polemik mengakui sudah mengeluarkan surat izin lokasi. Itu diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M Zainul Arifin. Bahkan, surat izin itu sudah dikeluarkan sekitar 2018 lalu.
“Satu-satunya surat yang dikeluarkan Pemkab Jepara yaitu surat izin lokasi. Itu pun sesuai dengan Online Single Submission (OSS) di bawah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Arifin, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Heboh! Tanah di Karimunjawa Diduga Dijual Bebas untuk Warga AsingSurat tersebut berisi tentang izin lokasi rencana proyek, yakni di Dukuh Telaga, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.
Kemudian, lanjut Arifin, pada proses berikutnya, muncul dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang dipilih PT Levels Hotels Indonesia, yaitu hotel dan apartemen hotel.
Arifin menegaskan Pemkab Jepara tidak memiliki kewenangan lebih. Sebab, terkait dengan kajian lingkungan dan kajian-kajian lainnya, langsung di bawah kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Arifin menegaskan Pemkab Jepara tidak memiliki kewenangan lebih. Sebab, terkait dengan kajian lingkungan dan kajian-kajian lainnya, langsung di bawah kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Pihaknya mengatakan, pihak pengembang juga harus mendapatkan sertifikat standar. Untuk mendapatkannya, diperlukan tahapan-tahapan yang diatur oleh pemerintah pusat.Pada tahapan-tahapan itu, pengembang diizinkan untuk melakukan persiapan. Seperti pembersihan lokasi sampai pembangunan. Namun, pengembang tidak boleh menjalankan operasional dari hasil proyek tersebut.“Kami fungsi administrasi. Kalau ada permasalahan seperti itu, kami tidak menjustifikasi apakah ini benar atau tidak KBLI-nya. Kami hanya ngomong sesuai database di OSS, bahwa KBLI yang dipilih itu dua, hotel dan apartemen hotel,” jelas Arifin.Apakah hunian tersebut akan dijual atau disewakan? Arifin menegaskan di OSS tidak dijelaskan secara detail terkait rencana penjualan atau penyewaan itu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_265971" align="alignleft" width="1280"]

Kondisi lahan yang rencananya akan digunakan proyek jual beli perumahan untuk WNA di Karimunjawa. (MURIANEWS/ thestartupisland.com)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Polemik proyek hunian yang diduga dijual ke Warga Negara Asing (WNA) di Karimunjawa makin terang benderang. Kini terungkap jika proyek itu telah mengantongi izin.
Pemkab
Jepara yang buka suara terkait polemik mengakui sudah mengeluarkan surat izin lokasi. Itu diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M Zainul Arifin. Bahkan, surat izin itu sudah dikeluarkan sekitar 2018 lalu.
“Satu-satunya surat yang dikeluarkan Pemkab Jepara yaitu surat izin lokasi. Itu pun sesuai dengan Online Single Submission (OSS) di bawah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Arifin, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Heboh! Tanah di Karimunjawa Diduga Dijual Bebas untuk Warga Asing
Surat tersebut berisi tentang izin lokasi rencana proyek, yakni di Dukuh Telaga, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.
Kemudian, lanjut Arifin, pada proses berikutnya, muncul dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang dipilih PT Levels Hotels Indonesia, yaitu hotel dan apartemen hotel.
Arifin menegaskan Pemkab Jepara tidak memiliki kewenangan lebih. Sebab, terkait dengan kajian lingkungan dan kajian-kajian lainnya, langsung di bawah kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pihaknya mengatakan, pihak pengembang juga harus mendapatkan sertifikat standar. Untuk mendapatkannya, diperlukan tahapan-tahapan yang diatur oleh pemerintah pusat.
Pada tahapan-tahapan itu, pengembang diizinkan untuk melakukan persiapan. Seperti pembersihan lokasi sampai pembangunan. Namun, pengembang tidak boleh menjalankan operasional dari hasil proyek tersebut.
“Kami fungsi administrasi. Kalau ada permasalahan seperti itu, kami tidak menjustifikasi apakah ini benar atau tidak KBLI-nya. Kami hanya ngomong sesuai database di OSS, bahwa KBLI yang dipilih itu dua, hotel dan apartemen hotel,” jelas Arifin.
Apakah hunian tersebut akan dijual atau disewakan? Arifin menegaskan di OSS tidak dijelaskan secara detail terkait rencana penjualan atau penyewaan itu.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi