Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Meski jadi polemik, pengembangan hunian WNA di Karimunjawa justru dinilai Pemkab Jepara sebagai proyek yang bisa menjadi sebuah percontohan.

Itu diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Zainul Arifin, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, proyek yang dijalankan PT Levels Hotels Indonesia itu, merupakan yang pertama menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga: Terungkap! Lokasi Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Sudah Kantongi Izin dari Pemkab Jepara

“PT Levels Hotels Indonesia ini yang pertama kali. Testimoni dari penerapan PP itu. Makanya, kalau ini clear, deal sampai selesai alurnya kelihatan, bisa jadi diikuti PT-PT yang lain. Yang akan mengikuti program yang sama,” jelas Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Arifin mengungkapkan pemerintah Jepara sudah mengeluarkan surat izin lokasi kepada PT Levels Hotels Indonesia sekitar 2018 silam.

Baca juga: Proyek Perumahan WNA di Karimunjawa Jepara Disebut Belum DisosialisasikanNamun, terkait tahapan-tahapan yang lainnya, misalnya kajian-kajian lingkungan, itu berada di bawah kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Diketahui, sampai saat ini proyek hunian yang diduga dijual ke WNA tersebut masih menjadi polemik. Terutama bagi sebagian penduduk di Dukuh Telaga, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.Warga menolak bila proyek yang sedang dibangun tersebut bukanlah hotel. Melainkan perumahan elite yang dijual ke WNA. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler