Duh Bahagianya, Seratus Pasangan Bakal Dinikahkan Gratis di Pendapa Jepara

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 18 Februari 2022 17:24:40

[caption id="attachment_273264" align="alignleft" width="1280"]
Bupati Jepara Dian Kristiandi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Seratus pasangan di Kabupaten Jepara bakal mengikuti nikah massal pada 21 Maret 2022. Mereka dinikahkan secara gratis oleh Pemkab Jepara di Pendapa RA Kartini Jepara.
Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan. Fasilitas itu, yakni mahar berupa Al-Qur’an dan seperangkat alat salat. Kemudian, rias dan baju pengantin pada hari nikah massal.
“Program ini sebagai wujud kepedulian Pemkab Jepara kepada masyarakat. Yakni agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Kuota Nikah Massal Gratis di Jepara Ditambah
Dalam melaksanakan program ini, Bupati meminta dukungan dari para tokoh agama untuk menyukseskan nikah massal ini. Program ini semata-mata untuk memberikan maslahat dan manfaat pada warga Jepara.
“Ini merupakan kegiatan yang baru pertama di gelar oleh Pemkab Jepara,” imbuhnya.
Bupati menambahkan, dari 100 pasang calon pengantin itu, terdiri dari 90 calon pengantin muslim dan sepuluh nonmuslim. Sasarannya adalah warga Bumi Kartini yang masih berstatus lajang, janda atau duda.
Baca juga: Catat! Pemkab Jepara Bakal Gelar Nikah Massal Gratis
“Pelaksanaan nikah massal gratis ini sekaligus menyongsong Hari Jadi ke-473 Jepara. Tidak hanya warga muslim, non-muslim pun akan mengikat janji suci pernikahan di tempat yang pernah dihuni R.A. Kartini,” jelas dia.
Mekanisme pendafataran peserta dilaksanakan di KUA wilayah masing-masing. Sedangkan untuk calon pengantin non-muslim, melalui pemuka agama sebagai penghubung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara.
Andi menambahkan, program nikah massal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi

MURIANEWS, Jepara – Seratus pasangan di Kabupaten Jepara bakal mengikuti nikah massal pada 21 Maret 2022. Mereka dinikahkan secara gratis oleh Pemkab Jepara di Pendapa RA Kartini Jepara.
Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan. Fasilitas itu, yakni mahar berupa Al-Qur’an dan seperangkat alat salat. Kemudian, rias dan baju pengantin pada hari nikah massal.
“Program ini sebagai wujud kepedulian Pemkab Jepara kepada masyarakat. Yakni agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Kuota Nikah Massal Gratis di Jepara Ditambah
Dalam melaksanakan program ini, Bupati meminta dukungan dari para tokoh agama untuk menyukseskan nikah massal ini. Program ini semata-mata untuk memberikan maslahat dan manfaat pada warga Jepara.
“Ini merupakan kegiatan yang baru pertama di gelar oleh Pemkab Jepara,” imbuhnya.
Bupati menambahkan, dari 100 pasang calon pengantin itu, terdiri dari 90 calon pengantin muslim dan sepuluh nonmuslim. Sasarannya adalah warga Bumi Kartini yang masih berstatus lajang, janda atau duda.
Baca juga: Catat! Pemkab Jepara Bakal Gelar Nikah Massal Gratis
“Pelaksanaan nikah massal gratis ini sekaligus menyongsong Hari Jadi ke-473 Jepara. Tidak hanya warga muslim, non-muslim pun akan mengikat janji suci pernikahan di tempat yang pernah dihuni R.A. Kartini,” jelas dia.
Mekanisme pendafataran peserta dilaksanakan di KUA wilayah masing-masing. Sedangkan untuk calon pengantin non-muslim, melalui pemuka agama sebagai penghubung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara.
Andi menambahkan, program nikah massal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi