Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Hasil uji sampel miras oplosan dalam peristiwa di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara keluar. Miras oplosan maut itu menewaskan sembilan pemuda.

Menurut hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah salah satunya sampel ternyata ada yang memiliki kandungan methanol dengan kadar sebesar 99 persen.

Itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, Senin (21/2/2022). Hasil uji sampel itu keluar pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Baca juga: Nggak Ada Kapoknya! Miras Oplosan di Jepara Kembali Makan Korban

Rozi menyebut, ada sepuluh sampel yang dikirim. Delapan di antaranya mengandung methanol dan ethanol.

Kandungan methanol pada sampel beragam. Mulai dari 7,11 persen sampai 99,96 persen. Sedangkan, untuk ethanol, kandungan paling tinggi yaitu 2,65 persen.

Sedangkan, dua sampel lain yang diuji dipastikan tidak mengandung ethanol atau methanol. Keduanya merupakan softdrink.

Baca juga: Sosok Wanita di Pesta Miras Oplosan Maut Jepara Masih Misteri

Dua sampel tersebut juga menjadi barang bukti yang ditemukan bersama miras oplosan tersebut. Lalu satu sampel lain yang merupakan perasa makanan juga terbukti tak mengandung bahan berbahaya.Lebih bahaya ethanol atau methanol? Rozi mengungkapkan, dari keterangan ahli yang melakukan pengecekan, dijelaskan yang paling berbahaya adalah methanol. Buktinya, sudah banyak korban jiwa akibat mengonsumsinya.“Kita dapat menyimpulkan bahwa, methanol sangat berbahaya bagi tubuh manusia,” terang Rozi.Setelah hasil labfor ini keluar, Rozi akan melakukan pemeriksaan dengan memanggil ahli bidang kesehatan. Baik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mapupun Dinas Kesehatan.Pemeriksaan itu untuk mendalami bahayanya methanol dan ethanol yang terkandung pada miras oplosan tersebut.Diberitakan sebelumnya, sembilan pemuda tewas berurutan setelah pesta miras oplosan. Penjual miras oplosan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jepara. Polisi mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler